Aktivitas Stockpile Batu di Bukit Gemuruh Dikeluhkan Warga, Status Perizinan Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi lokasi penimbunan material batu di Dusun Bangun Rejo, Kampung Bukit Gemuruh, Way Tuba. Hingga berita ini diterbitkan, status perizinan kegiatan tersebut masih menunggu penjelasan dari pihak terkait. (Foto: Tikampost.id)

Kondisi lokasi penimbunan material batu di Dusun Bangun Rejo, Kampung Bukit Gemuruh, Way Tuba. Hingga berita ini diterbitkan, status perizinan kegiatan tersebut masih menunggu penjelasan dari pihak terkait. (Foto: Tikampost.id)

Aktivitas Stockpile Batu di Bukit Gemuruh Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Kerusakan Jalan

WAY KANAN, Tikampost.id – Aktivitas penimbunan dan pengumpulan batu (stockpile) di Dusun Bangun Rejo, Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, menjadi sorotan masyarakat setempat. Selain diduga telah berlangsung cukup lama, aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena menimbulkan debu serta kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi stockpile tersebut diduga dikelola oleh sejumlah warga setempat, di antaranya Maryono, Mohadi, Iksan, Agus, Ponirin, Maryanto, Nano, dan Turik.

Dari pantauan di lokasi, terlihat tumpukan material batu serta aktivitas kendaraan dump truck yang keluar masuk untuk mengangkut material. Namun, di area kegiatan tidak ditemukan papan informasi yang memuat identitas usaha maupun keterangan terkait perizinan.

Baca Juga :  Kekecewaan Wali Murid SDN 1 Krui atas Tabungan Siswa yang Tak Dikembalikan

“Iya, Pak. Hampir setiap hari kendaraan pengangkut material melintas. Jalan menjadi rusak dan debu sering masuk ke dalam rumah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap aktivitas tersebut guna memastikan kelengkapan perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan dan pengelolaan hasil tambang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan turunannya.

Baca Juga :  Jalan Simpang Blok E Tiumang Kembali Mulus Setelah 20 Tahun Menanti

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, redaksi Tikampost.id telah berupaya menghubungi Agus dan Iksan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait mengenai status perizinan aktivitas stockpile batu yang berada di Dusun Bangun Rejo, Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Redaksi Tikampost.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : HD

Editor : Tikampost

Berita Terkait

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi
Kapolres Dharmasraya Pimpin Pengamanan Ibadah Minggu Kasih di Gereja HKBP Sungai Rumbai

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:52 WIB

PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober

Berita Terbaru