Dharmasraya, Tikampost.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menggandeng Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat dalam pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan. Kolaborasi ini dibahas dalam rapat rutin internal Bawaslu yang digelar Rabu (10/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiyono, SH, didampingi jajaran komisioner, sekretariat, staf, serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kegiatan mengangkat tema “Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya”.
Sekretaris Bawaslu, Samsul Herman, M.A, menjelaskan bahwa arsip merupakan kumpulan dokumen dan informasi yang dihasilkan atau diterima lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu. Arsip, menurutnya, penting untuk akuntabilitas, transparansi, serta menjadi bukti historis penyelenggaraan pemilu.
“Bawaslu sudah memiliki gudang arsip, namun kami tetap membutuhkan masukan dan arahan agar tata kelola arsip semakin baik,” ujar Enra, salah satu moderator kegiatan.
Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Budianto, S.Sos, menekankan pentingnya empat instrumen utama dalam pengelolaan arsip, yakni Tata Naskah Dinas (TND), Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip (SKKHAA).
“Arsip aktif wajib disimpan dengan rapi selama masa simpan, sedangkan arsip non-aktif yang sudah melewati masa pemeriksaan dapat diusulkan untuk dimusnahkan. Semua proses harus sesuai aturan dan di bawah pengawasan yang berwenang,” jelasnya.
Budianto menambahkan, sarana dan prasarana kearsipan juga harus memadai agar dokumen dapat terjaga dengan baik serta mudah diakses ketika diperlukan.
Melalui sinergi ini, Bawaslu Dharmasraya berharap tata kelola arsip semakin efektif, terpercaya, dan sesuai dengan ketentuan perundangan.
(San)