Tahuna, TikamPost.id – Tindakan PSDKP Tahuna yang menangkap kapal motor MJ. MORO AMI bermuatan rokok di perairan Teritorial Laut Sulawesi, WPPNRI 716 (Posisi 04°57.426’ LU – 125°32.214’ BT) pada Sabtu, 9 Agustus 2025, menuai sorotan. Pasalnya, langkah tersebut dinilai di luar kewenangan PSDKP.
“PSDKP tidak memiliki hak dan kewenangan terkait barang ilegal, karena tugas pokok dan fungsinya hanya di bidang perikanan,” tegas seorang pensiunan Letjen saat dimintai tanggapan.
Menurutnya, kapal boleh saja ditangkap oleh PSDKP, tetapi semestinya segera dilimpahkan ke instansi berwenang. “Jika terkait barang ilegal, harus diserahkan ke instansi yang memiliki otoritas. PSDKP tidak bisa memproses sendiri,” tambahnya.
Ia menilai kronologi kejadian yang beredar menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. “Masuk ke wilayah teritorial Indonesia tanpa izin sudah merupakan pelanggaran. Apalagi kapal itu tidak memasang identitas bendera, tidak memiliki dokumen kapal, maupun surat muatan barang,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon dan video call, Jumat (22/08/2025).
Namun, dalam gelar perkara disebutkan bahwa perjalanan kapal tersebut dari Filipina menuju Filipina, sehingga dinilai tidak ada unsur pidana. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan publik.
“Bagaimana bisa dikatakan tidak ada pelanggaran? Kapal itu masuk ke perairan Indonesia tanpa izin, itu jelas pelanggaran. Lantas, unsur pidana mana yang tidak terpenuhi?” tanyanya.
Ia menegaskan, kasus ini menyangkut kedaulatan negara dan tidak boleh dianggap remeh. “Jangan sampai persoalan ini membuat harkat dan martabat negara dipertaruhkan serta dipandang sebelah mata,” pungkasnya.
(mike towira)