Kewenangan PSDKP Tahuna Dipertanyakan, Publik Soroti Unsur Pidana Penangkapan Kapal Rokok

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahuna, TikamPost.id – Tindakan PSDKP Tahuna yang menangkap kapal motor MJ. MORO AMI bermuatan rokok di perairan Teritorial Laut Sulawesi, WPPNRI 716 (Posisi 04°57.426’ LU – 125°32.214’ BT) pada Sabtu, 9 Agustus 2025, menuai sorotan. Pasalnya, langkah tersebut dinilai di luar kewenangan PSDKP.

“PSDKP tidak memiliki hak dan kewenangan terkait barang ilegal, karena tugas pokok dan fungsinya hanya di bidang perikanan,” tegas seorang pensiunan Letjen saat dimintai tanggapan.

Menurutnya, kapal boleh saja ditangkap oleh PSDKP, tetapi semestinya segera dilimpahkan ke instansi berwenang. “Jika terkait barang ilegal, harus diserahkan ke instansi yang memiliki otoritas. PSDKP tidak bisa memproses sendiri,” tambahnya.

Baca Juga :  Nagari Sungai Duo adalah Nagari Pertama Se Indonesia Nagari Statistik dan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Sejak 3 Tahun silam.

Ia menilai kronologi kejadian yang beredar menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. “Masuk ke wilayah teritorial Indonesia tanpa izin sudah merupakan pelanggaran. Apalagi kapal itu tidak memasang identitas bendera, tidak memiliki dokumen kapal, maupun surat muatan barang,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon dan video call, Jumat (22/08/2025).

Namun, dalam gelar perkara disebutkan bahwa perjalanan kapal tersebut dari Filipina menuju Filipina, sehingga dinilai tidak ada unsur pidana. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan publik.

Baca Juga :  FKMP Way Kanan Pertanyakan Tindak Lanjut Pemkab Way Kanan Tentang Solusi Perbaikan Jalan Rusak

“Bagaimana bisa dikatakan tidak ada pelanggaran? Kapal itu masuk ke perairan Indonesia tanpa izin, itu jelas pelanggaran. Lantas, unsur pidana mana yang tidak terpenuhi?” tanyanya.

Ia menegaskan, kasus ini menyangkut kedaulatan negara dan tidak boleh dianggap remeh. “Jangan sampai persoalan ini membuat harkat dan martabat negara dipertaruhkan serta dipandang sebelah mata,” pungkasnya.

(mike towira) 

Berita Terkait

Ketua Aliansi Aru Anti Korupsi Desak Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam
Respon Cepat Polres Pesisir Barat Tanggulangi Banjir di Kantor Pemda Pesisir Barat
Bawaslu Dharmasraya Gandeng Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Perkuat Pengelolaan Arsip
Musrenbang Nagari Koto Padang Digelar, Wabup Leli Arni Tekankan Prioritas Pembangunan
Oknum Kades Mawar Mekar Diduga Masukkan Pembangunan Dana Aspirasi ke Laporan Dana Desa
Sat Lantas Polres Pesisir Barat Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Miris Koperasi Saka Usaha Mandiri Cacat Hukum Dan Mengangkangi Undang- undang Koperasi
Keluarga Besar MM Jaya Peringati Maulid Nabi 1447 H

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 19:00 WIB

Ketua Aliansi Aru Anti Korupsi Desak Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam

Rabu, 10 September 2025 - 15:01 WIB

Respon Cepat Polres Pesisir Barat Tanggulangi Banjir di Kantor Pemda Pesisir Barat

Rabu, 10 September 2025 - 12:50 WIB

Bawaslu Dharmasraya Gandeng Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Perkuat Pengelolaan Arsip

Selasa, 9 September 2025 - 20:27 WIB

Musrenbang Nagari Koto Padang Digelar, Wabup Leli Arni Tekankan Prioritas Pembangunan

Senin, 8 September 2025 - 17:30 WIB

Oknum Kades Mawar Mekar Diduga Masukkan Pembangunan Dana Aspirasi ke Laporan Dana Desa

Berita Terbaru