Lariz Klasik Massage di Jakarta Barat Diduga Jadi Kedok Prostitusi

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Tempat pijat Lariz Klasik Massage di kawasan Jakarta Barat kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya praktik prostitusi berkedok layanan pijat. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka meski aturan daerah dengan tegas melarang hal serupa.

Tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Mangga Besar No. 42 itu diduga hanya menggunakan kedok jasa pijat untuk menjalankan bisnis ilegal. Ironisnya, promosi layanan berbau asusila tersebut bahkan dipublikasikan secara terbuka melalui akun TikTok dan Instagram.

Padahal, konten semacam ini jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan daerah. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terkait.

Baca Juga :  VIRAL DI MEDIA SOSIAL KEJADIAN SUARA TEMBAKAN DI SUNGSANG KECAMATAN NEGRI AGUNG BEGINI KRONOLOGIS NYA.

Praktisi hukum Dosmer Nainggolan, S.H., saat dimintai tanggapan pada Senin (20/10/2025), menegaskan bahwa praktik seperti ini telah melanggar Pasal 42 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang dengan jelas melarang segala bentuk kegiatan prostitusi di tempat usaha hiburan.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa jasa relaksasi hanya boleh berorientasi pada kesehatan, bukan pada aktivitas seksual.

> “Ini bukti lemahnya pengawasan di wilayah Jakarta Barat. Pejabat terkait seharusnya berani bertindak tegas, bukan membiarkan praktik-praktik semacam ini terus berlangsung. Jika dibiarkan, hal ini berisiko merusak moral masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Dosmer.

Baca Juga :  POKJA PWI JAKARTA BARAT AUDIENSI DENGAN RSUD KALIDERES, KOMITMEN TINGKATKAN LAYANAN KESEHATAN

Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat memperburuk citra kota dan menciptakan ekosistem bisnis yang tidak sehat.

> “Dunia usaha harus menjunjung tinggi norma dan etika. Jangan sampai tempat usaha dijadikan kedok praktik ilegal. Dinas Pariwisata dan Satpol PP perlu memastikan tidak ada ruang bagi bisnis yang melanggar aturan dan moral di wilayah ini,” tutupnya.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh
Wakil Pimpinan Redaksi Tikampost Apresiasi Penindakan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Pakuan Ratu
SMK Cengkareng Jakarta Buka PPDB 2026/2027, Siapkan Lulusan Terampil dan Siap Kerja
“PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Dugaan Pencurian Arus Listrik di Way Kanan Diselidiki, Media Mengaku Terima Tawaran Penghentian Pemberitaan
Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Gelar Perkara Khusus Kasus Kabel di Pulang Pisau Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Enam Tersangka
Angka Kejahatan Diklaim Turun, Polres Dharmasraya Ungkap Data—Efektivitas Pencegahan Dipertanyakan

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:42 WIB

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:08 WIB

Wakil Pimpinan Redaksi Tikampost Apresiasi Penindakan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Pakuan Ratu

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:43 WIB

SMK Cengkareng Jakarta Buka PPDB 2026/2027, Siapkan Lulusan Terampil dan Siap Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:32 WIB

“PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:18 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik di Way Kanan Diselidiki, Media Mengaku Terima Tawaran Penghentian Pemberitaan

Berita Terbaru

Kereta Commuter Line rute Duri–Tangerang mengalami gangguan operasional

NEWS

KRL Tangerang Mogok di Bojong, Arus Lalu Lintas Lumpuh

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:52 WIB