Oku Timur, Tikampost.id – Koperasi Saka Usaha Mandiri yang beralamat di Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten Oku Timur, diduga kuat melanggar Undang-Undang Perkoperasian. Hal ini terungkap saat tim investigasi Tikampost.id melakukan penelusuran lapangan, Sabtu (6/9/2025).
Dalam investigasi tersebut, tim berhasil mengumpulkan bukti serta melakukan wawancara dengan anggota maupun mantan anggota koperasi. Salah satu anggota menyebut adanya pemotongan auto debit tanpa disertai bukti transaksi maupun buku tabungan. Kondisi ini membuat anggota tidak mengetahui jumlah pasti tabungan mereka.
“Setiap pemotongan auto debit tidak pernah ada bukti atau buku tabungan. Kami tidak tahu berapa jumlah tabungan sebenarnya,” ujar seorang anggota koperasi.
Padahal, sesuai ketentuan, koperasi yang tidak terdaftar dan beroperasi secara ilegal dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan hingga pembubaran. Selain itu, pengurusnya juga bisa terjerat pidana sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sanksi yang mungkin dikenakan bagi pengurus antara lain:
Pidana penjara 5 hingga 10 tahun
Denda mulai Rp1 miliar hingga Rp1 triliun
Sanksi administratif berupa pemberhentian atau pembubaran oleh pemerintah
Tim redaksi Tikampost.id mendorong aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait untuk segera turun ke lapangan dan menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak terkait diminta mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu.
(Tim)