Miris Koperasi Saka Usaha Mandiri Cacat Hukum Dan Mengangkangi Undang- undang Koperasi

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oku Timur, Tikampost.id – Koperasi Saka Usaha Mandiri yang beralamat di Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten Oku Timur, diduga kuat melanggar Undang-Undang Perkoperasian. Hal ini terungkap saat tim investigasi Tikampost.id melakukan penelusuran lapangan, Sabtu (6/9/2025).

Dalam investigasi tersebut, tim berhasil mengumpulkan bukti serta melakukan wawancara dengan anggota maupun mantan anggota koperasi. Salah satu anggota menyebut adanya pemotongan auto debit tanpa disertai bukti transaksi maupun buku tabungan. Kondisi ini membuat anggota tidak mengetahui jumlah pasti tabungan mereka.

Baca Juga :  Kapolsek Kendahe IPDA CHERGLI SARITE, S.Pd bersama PS. Kasium AIPTU SUPARDIN telah melaksanakan kegiatan Sambang Sekaligus Perkenalan diri.

“Setiap pemotongan auto debit tidak pernah ada bukti atau buku tabungan. Kami tidak tahu berapa jumlah tabungan sebenarnya,” ujar seorang anggota koperasi.

Padahal, sesuai ketentuan, koperasi yang tidak terdaftar dan beroperasi secara ilegal dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan hingga pembubaran. Selain itu, pengurusnya juga bisa terjerat pidana sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga :  Kaum Emak-Emak Mengecam Keras Kalimat Kotor Oknum Camat Buay Bahuga Terhadap Ibu Dewi

Sanksi yang mungkin dikenakan bagi pengurus antara lain:

Pidana penjara 5 hingga 10 tahun

Denda mulai Rp1 miliar hingga Rp1 triliun

Sanksi administratif berupa pemberhentian atau pembubaran oleh pemerintah

Tim redaksi Tikampost.id mendorong aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait untuk segera turun ke lapangan dan menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak terkait diminta mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu.

(Tim)

Berita Terkait

Ketua Aliansi Aru Anti Korupsi Desak Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam
Respon Cepat Polres Pesisir Barat Tanggulangi Banjir di Kantor Pemda Pesisir Barat
Bawaslu Dharmasraya Gandeng Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Perkuat Pengelolaan Arsip
Musrenbang Nagari Koto Padang Digelar, Wabup Leli Arni Tekankan Prioritas Pembangunan
Oknum Kades Mawar Mekar Diduga Masukkan Pembangunan Dana Aspirasi ke Laporan Dana Desa
Sat Lantas Polres Pesisir Barat Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Keluarga Besar MM Jaya Peringati Maulid Nabi 1447 H
Bangun Komunikasi yang Baik Dengan Warga Binaannya Babinsa Koramil 1301-06/Kendahe Komsos di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 19:00 WIB

Ketua Aliansi Aru Anti Korupsi Desak Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam

Rabu, 10 September 2025 - 15:01 WIB

Respon Cepat Polres Pesisir Barat Tanggulangi Banjir di Kantor Pemda Pesisir Barat

Rabu, 10 September 2025 - 12:50 WIB

Bawaslu Dharmasraya Gandeng Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Perkuat Pengelolaan Arsip

Selasa, 9 September 2025 - 20:27 WIB

Musrenbang Nagari Koto Padang Digelar, Wabup Leli Arni Tekankan Prioritas Pembangunan

Senin, 8 September 2025 - 17:30 WIB

Oknum Kades Mawar Mekar Diduga Masukkan Pembangunan Dana Aspirasi ke Laporan Dana Desa

Berita Terbaru