Pemkab Nagan Raya dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kesepakatan Bersama, Perluas Cakupan Perlindungan Pekerja

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue-Tikampost.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh secara resmi menandatangani kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

 

Penandatanganan dokumen kesepakatan dilakukan oleh Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris.

 

Acara tersebut berlangsung di Anjungan Pendopo Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga :  *POLDA LAMPUNG PERKETAT PENGAMANAN PEMBAGIAN ANGPAU DI TELUK BETUNG*

 

Dalam sambutannya, Bupati TR Keumangan atau akrab disapa TRK menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara yang bekerja.

 

Kesepakatan bersama ini lanjut TRK, bertujuan sebagai pedoman bagi perencanaan dan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

“Tentu disertai pula dengan memberikan perlindungan dasar guna mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah,” sebut TRK.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang dinilainya progresif dalam mendukung program nasional di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga :  LAPORAN DI KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG, DITERIMA DAN DIRESPON BAIK OLEH KEJATI LAMPUNG DAN JUGA MENDAPATKAN PENGAWASAN KHUSUS DARI KEJATI LAMPUNG DAN JAMWAS KEJAGUNG.

 

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Pemkab Nagan Raya. Kerja sama lintas sektor seperti ini sangat diperlukan untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh hak perlindungan sosial sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” ungkap Fachri.

 

Dengan penandatanganan ini, diharapkan akan lebih banyak pekerja di Kabupaten Nagan Raya yang dapat merasakan manfaat nyata dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mendorong terciptanya iklim kerja yang aman, sejahtera, dan produktif

( Muhibbul )

Berita Terkait

Ketua Aliansi Aru Anti Korupsi Desak Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam
Respon Cepat Polres Pesisir Barat Tanggulangi Banjir di Kantor Pemda Pesisir Barat
Bawaslu Dharmasraya Gandeng Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Perkuat Pengelolaan Arsip
Musrenbang Nagari Koto Padang Digelar, Wabup Leli Arni Tekankan Prioritas Pembangunan
Oknum Kades Mawar Mekar Diduga Masukkan Pembangunan Dana Aspirasi ke Laporan Dana Desa
Sat Lantas Polres Pesisir Barat Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Miris Koperasi Saka Usaha Mandiri Cacat Hukum Dan Mengangkangi Undang- undang Koperasi
Keluarga Besar MM Jaya Peringati Maulid Nabi 1447 H

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 19:00 WIB

Ketua Aliansi Aru Anti Korupsi Desak Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam

Rabu, 10 September 2025 - 15:01 WIB

Respon Cepat Polres Pesisir Barat Tanggulangi Banjir di Kantor Pemda Pesisir Barat

Rabu, 10 September 2025 - 12:50 WIB

Bawaslu Dharmasraya Gandeng Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Perkuat Pengelolaan Arsip

Selasa, 9 September 2025 - 20:27 WIB

Musrenbang Nagari Koto Padang Digelar, Wabup Leli Arni Tekankan Prioritas Pembangunan

Senin, 8 September 2025 - 17:30 WIB

Oknum Kades Mawar Mekar Diduga Masukkan Pembangunan Dana Aspirasi ke Laporan Dana Desa

Berita Terbaru