TikamPost.id, Sangihe – Selasa (3/9/2025) – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas dengan menangkap tiga kapal jenis Fuso di perairan Sangihe. Tindakan ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal-kapal tersebut diduga milik seorang berinisial F.M, warga Talaud. Kapal itu terindikasi melakukan praktik penjualan ikan secara ilegal ke Filipina. Aktivitas tersebut dinilai merugikan negara karena menghilangkan potensi devisa dari sektor ekspor perikanan, sekaligus mengganggu stabilitas perdagangan ikan di kawasan perbatasan.
Tokoh masyarakat Sangihe menilai penindakan cepat PSDKP patut diapresiasi.
“Kami berharap penegakan hukum ini berlanjut hingga ke proses hukum yang jelas, agar menjadi efek jera bagi pelaku. Praktik ilegal seperti ini sangat merugikan nelayan dan pelaku usaha resmi di Indonesia,” ujar salah seorang tokoh perikanan lokal.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Marthin Yermias Luhulima, S.H., M.Si., melalui Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan sekaligus penyidik Stevenly A. Takapaha, S.Pi., menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi praktik perikanan ilegal, termasuk perdagangan lintas batas tanpa izin resmi.
Masyarakat Sangihe berharap langkah ini tidak berhenti pada penangkapan, tetapi juga dilanjutkan dengan penyelidikan mendalam dan penegakan hukum maksimal. Hal itu dinilai penting demi menjaga keadilan serta melindungi nelayan lokal yang selama ini berusaha menaati aturan.
Dengan adanya penangkapan ini, publik semakin yakin bahwa pemerintah melalui PSDKP serius menjaga kelestarian sumber daya laut sekaligus menutup celah kebocoran devisa negara.
Reporter: Mike Towira