Tahuna, Sangihe – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tanggal 18 Juli 2025, SMKN 3 Tahuna menyampaikan klarifikasi resmi. Kepala Sekolah, Ibu Mariana Pangandaheng, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan Dana BOS telah sesuai dengan pedoman teknis Kemendikbudristek, termasuk pelaporan melalui sistem BOS Online.
Ibu Pangandaheng menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan adanya penyimpangan. SMKN 3 Tahuna berkomitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan. Sekolah berharap isu ini tidak berdampak negatif pada reputasi sekolah.
SMKN 3 Tahuna juga mengapresiasi peran Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan pendampingan dan pembinaan guna memastikan pengelolaan dana BOS di seluruh sekolah berjalan transparan, efisien, dan akuntabel.
#Mike Towira