Aceh singkil, : tikampost.id
selasa, (3 /12 /2024) KIP Aceh singkil lakukan proses penghitungan rekapitulasi perolehan suara.Kepla daerah.dari hasil pemilu serentak Pada hari Rabu, tgl. 27- Nopember beberapa hari lalu.
tercatat mulai hari ini melakukan proses rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 tingkat Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (03/12/2024).

Rapat pleno ini dilaksanakan secara terbuka, digelar aula media Center KIP setempat yang di ikuti oleh panitia penyelenggara Pilkada. Muka dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), seluruh komisioner KIP, panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) kecamatan dan anggota Komisioner Panwaslih Kabupaten. Serta para saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Kemudian saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang mendapatkan pengamanan dari pihak TNI/Polri.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil, M. Nasir saat membuka secara resmi rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tingkat Kabupaten mengatakan, hingga saat ini seluruh tahapan Pilkada di daerah itu masih berjalan sesuai lancar, aman tertib dan terkendali.
” Untuk kita ketahui bersama hingga saat itu proses tahapan Pilkada masih berjalan sesuai dengan harapan, ” sebut M. Nasir, Selasa (3/12/2024).
Terutama, proses atau tahapan pungut dan hitung suara Pilkada pada Rabu (27/11/2024) hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada serentak 2024 ditingkat Kecamatan yang tercatat seluruhnya tuntas pada Minggu (1/12/2024).
” Sejak 29 November hingga 01 Desember 2024 proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan tuntas terlaksana di seluruh Kecamatan, ” tambahnya.
Disisi lain M. Nasir juga memaparkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan tersebut,
dapat dilakukan dengan masa tenggang waktu sejak 28 November hingga 03 Desember 2024. Sementara untuk di tingkat Kabupaten/Kota, diberikan waktu pada 29 November 2024 – 6 Desember 2024, dan untuk provinsi pada 30 November 2024 – 9 Desember 2024.
” Dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024 ini ada 4 tahapan yang akan dilaksanakan untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024,” tegasnya
Diantaranya, setelah tahapan proses pungut dan hitung suara berjalan lancar, aman dan tertib pada Rabu (27/12/2024). Selanjutnya, dilaksanakan tahapan penyampaian dan penerimaan hasil rekapitulasi suara dilakukan oleh PPK dan menyerah kepada KIP.
Kemudian KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan dan melaksanakan penetapan hasil rekapitulasi. Serta yang terakhir, melakukan penetapan calon terpilih berdasarkan hasil perolehan suara.
( Sahman m)









