Tikampost.id – tangerang
Senin, 16 desember 2024
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan seolah diam mebisu maraknya barang impor ilegal yang berkleiaran di kawasan Pergudangan pakuhaji, kec. Pakuhaji kab. Tangerang- Banten.
Tim dilapangan menemukan barang impor ilegal produk kecantikan
“Nah hari ini di tempat ini hasil penyidikan sementara ditemukan barang-barang yang tadi kita lihat ini, senilai Rp 40 miliar lebih,” keterangan pers.

Ia mengatakan modus ini dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA), yang datang ke Indonesia, kemudian melakukan sewa gudang dan melakukan pengepakan barang. Kemudian barang itu dijual dan dipasarkan secara online.

Dihimbau kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk mengecek barang impor ilegal yang saat ini masih beroperasi
“Bayangkan kita sudah sejauh itu dimasuki oleh WNA yang berjualan di tempat kita,” katanya.
Dari pantauan di lokasi, setidaknya ada beberapa gudang besar yang dijadikan markas penjualan barang impor ilegal ini.

Tindakan ini tentu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dinegara kita. Undang-undang yang mengatur impor barang ilegal adalah:
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Selain itu, ada juga peraturan menteri yang mengatur barang dilarang impor, yaitu:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Dalam rangka mencegah perdagangan ilegal, pemerintah juga melakukan revisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Revisi ini dilakukan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.
Larangan dan pembatasan impor barang bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional, seperti keamanan dan industri dalam negeri.
Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).









