Diduga Dikriminalisasi, Wartawan di Labuhanbatu Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tikampost.id – Seorang wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, diduga mengalami intimidasi dari oknum aparat kepolisian setelah dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan. Kasus ini mendapat sorotan publik lantaran berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.

Peristiwa bermula pada Senin pagi, 28 Oktober 2024. Wartawan berinisial HW (32) tengah meliput dugaan perselingkuhan seorang pria berinisial YS dengan seorang wanita berinisial SL di Jalan Lintas Sumatera, sebelum tanjakan Bukit Kodok, Labuhanbatu Selatan.

HW mengaku sempat melihat aksi kejar-kejaran antara sebuah sepeda motor dengan mobil hitam BK 1360 PL yang dikendarai YS bersama SL. Ia kemudian mendokumentasikan peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Warga Laporkan Istri Kapitalaung ke Polres Sangihe Atas Pencemaran Nama Baik

“Saya sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan mendokumentasikan kejadian itu. Namun pihak perempuan (SL) tidak terima setelah video tersebar di media sosial,” kata HW, wartawan Tikampost yang bertugas di Labuhanbatu Selatan.

Sebelum video dipublikasikan, HW terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada istri sah YS berinisial SF. Menurut HW, SF membenarkan adanya perselingkuhan dan bahkan menyatakan tidak keberatan jika informasi itu dipublikasikan.

Meski demikian, SL kemudian melaporkan HW ke Polres Labuhanbatu Selatan, Polda Sumatera Utara, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/225/X/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN POLDASU tertanggal 29 Oktober 2024.

Baca Juga :  KISAH SEORANG WARTAWAN MENGUNGKAP KASUS

Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi Tikampost.id Yasin Kesuma menyesalkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Setiap wartawan yang menjalankan fungsi pers sesuai ketentuan perundang-undangan dilindungi hukum. Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” ujar Yasin.

Ia menegaskan, upaya kriminalisasi terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghalangi kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan itu dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas Yasin.

[Red]

Berita Terkait

Kurang dari 6 Jam, Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor.
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB
Pramono Wajibkan Gedung Kelurahan di Atas Empat Lantai Terkoneksi CCTV
Polres Way Kanan Terbitkan DPO terhadap Tersangka Kasus Kekerasan Anak
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah di Pulau Punjung
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
Pengedar Sabu Asal Jambi Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Amankan Barang Bukti

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:34 WIB

Kurang dari 6 Jam, Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:11 WIB

Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.

Selasa, 7 April 2026 - 17:05 WIB

Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB

Sabtu, 4 April 2026 - 15:38 WIB

Pramono Wajibkan Gedung Kelurahan di Atas Empat Lantai Terkoneksi CCTV

Jumat, 3 April 2026 - 18:34 WIB

Polres Way Kanan Terbitkan DPO terhadap Tersangka Kasus Kekerasan Anak

Berita Terbaru