Jakarta Utara, Jumat 31 Oktober 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpin oleh Yusti Cinianus Radja, dengan hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hendra Lie, bos PT. Mata Elang Production (PT. MEIS). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pengusaha Fredie Tan melalui media elektronik.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (30/10/2025), majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara bersama-sama membuat dan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama satu bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) — Peter Low, Arga Febrianto, dan Dawin Gaja — yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kuasa hukum korban, Dr. Suriyanto, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut.
“Klien kami, Bapak Fredie Tan, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Putusan ini membuktikan bahwa seluruh pernyataan terdakwa merupakan fitnah yang sangat keji dan bertujuan membunuh karakter klien kami di mata publik,” ujarnya.
Suriyanto juga mengimbau agar media dan masyarakat tidak lagi menyebarkan konten atau pemberitaan yang menggiring opini negatif terhadap kliennya.
“Apabila masih ada pihak yang menyebarkan berita fitnah atau tayangan yang mencemarkan nama baik Bapak Fredie Tan, kami akan menempuh langkah hukum tegas,” tegasnya.
Dalam dua tayangan podcast YouTube “Kanal Anak Bangsa” yang dipublikasikan pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, terdakwa Hendra Lie tampil sebagai narasumber, sementara Rudi S. Kamri bertindak sebagai host sekaligus pengelola kanal. Dalam konten tersebut, korban digambarkan sebagai “pengusaha hitam” dan “koruptor besar”, tudingan yang dinilai hakim tidak terbukti secara hukum.
“Pernyataan terdakwa tidak didukung bukti yang sah, bahkan dalam persidangan, terdakwa gagal menunjukkan dasar dari tudingannya,” ungkap majelis hakim.
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menjelaskan dalam persidangan bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan absolut, yang berarti korban sendirilah yang menilai apakah dirinya telah dicemarkan atau tidak.
“Jika seseorang merasa nama baiknya dicemarkan melalui konten digital, maka pelaku dapat dipidana, termasuk pemilik akun, host, maupun narasumber,” jelasnya (23/10/2025).
Diketahui, Fredie Tan alias Awi adalah pemilik PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo, mitra PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk dalam pembangunan dan pengelolaan Beach City International Stadium Ancol.
Sementara itu, terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung tersebut di bawah bendera PT. Mata Elang International Stadium (MEIS). Namun, kontrak tersebut telah diputus oleh pengadilan karena wanprestasi.
Penulis : Darmo panjaitan
Editor : Redaksi TikamPost.id









