Dilaporkan ke Polisi, Pria 65 Tahun di Way Kanan Diduga Lakukan Pencabulan Anak

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Way Kanan Disorot, Keluarga Korban Menunggu Kepastian Hukum

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Way Kanan Disorot, Keluarga Korban Menunggu Kepastian Hukum

WAY KANAN, TIKAMPOST.COM – Seorang pria berusia 65 tahun berinisial JN dilaporkan ke Polres Way Kanan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/145/XI/2025/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung tertanggal 24 November 2025. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.

Ibu korban berinisial YT (23) mengungkapkan bahwa pihak keluarga mulai merasa curiga setelah korban pulang ke rumah diantar oleh terlapor. Setelah ditanya, korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas.

Baca Juga :  Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB

Ayah korban, AF (29), membenarkan bahwa pihak keluarga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini ditangani secara serius dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, korban telah menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada penyidik kepolisian.

Kasus ini berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan/atau Pasal 82, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Baca Juga :  *ADA APA DENGAN THR PDAM TANGERANG*

Diketahui, sempat ada upaya mediasi yang difasilitasi aparat desa setempat. Namun demikian, pihak keluarga korban menegaskan memilih menempuh jalur hukum. Perlu ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian, dan tetap wajib diproses secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memuat klarifikasi dari semua pihak apabila tersedia.

Penulis : Tim

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi
Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas
Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026
Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA
PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Unik! Tradisi Nazar di Pamekasan, Kuda Lumping Meriahkan Hajat Keluarga di Madura
Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat
Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Berita Terbaru