Air Batang Suir Diuji, Dugaan Limpahan Limbah PT TKA Diselidiki Pemkab Dharmasraya

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya — tikampost.id

Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Dharmasraya. Air Sungai Batang Suir di Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan, diuji secara laboratorium oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyusul laporan masyarakat terkait perubahan warna air yang diduga dipicu limpahan limbah dari aktivitas PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA).

Merespons laporan warga yang diterima Rabu pagi, 17 Desember 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya bergerak cepat dengan menurunkan tim teknis ke lokasi pada sore hari. Verifikasi lapangan dilakukan di titik Sungai Suir yang dilaporkan mengalami indikasi pencemaran.

Kepala DLH Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo, menegaskan tim yang diterjunkan merupakan tenaga teknis bersertifikasi dan berkompeten di bidang pengawasan lingkungan hidup, sehingga seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.

Hasil verifikasi awal menunjukkan Sungai Suir merupakan muara Batang Gambir, sungai yang diduga menerima limpahan limbah dari aktivitas PT TKA. Jarak antara muara Batang Gambir dan lokasi aduan masyarakat sekitar 2,5 hingga 3 kilometer,” ujar Budi Waluyo.

Ia menjelaskan, sampel air Sungai Suir telah diambil, diamankan, dan diawetkan menggunakan bahan pengawet khusus agar kandungan limbah tidak berubah, sehingga keabsahan hasil uji laboratorium tetap terjaga.

Baca Juga :  Kondisi SDN 1 Pulau Kupang Memprihatinkan: Gedung Rusak, Halaman Tergenang Banjir

Pada Kamis, 18 Desember 2025, DLH Kabupaten Dharmasraya kembali menurunkan tim teknis ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT Tidar Kerinci Agung. Dari penelusuran kolam-kolam IPAL, tim menemukan indikasi awal adanya dugaan limpahan limbah dari fasilitas pengolahan perusahaan tersebut.

“Temuan sementara di lapangan mengarah pada dugaan kolam IPAL tidak mampu menampung debit limbah akibat curah hujan yang sangat tinggi dalam beberapa hari sebelum kejadian, sehingga terjadi limpahan,” ungkapnya.

Meski demikian, Budi Waluyo menegaskan bahwa kesimpulan akhir belum dapat ditetapkan dan masih menunggu hasil uji laboratorium. Menurutnya, setiap keputusan dan langkah lanjutan harus didasarkan pada data yang valid, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Untuk memperkuat penanganan, pada Jumat ini DLH Kabupaten Dharmasraya kembali menurunkan tim ke lokasi PT TKA guna mengumpulkan data tambahan sebagai bahan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pemkab Dharmasraya juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, baik melalui komunikasi langsung, kunjungan kerja, maupun penyampaian surat resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat terkait pengaduan masyarakat tersebut.

Ke depan, pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Sumatera Barat bersama DLH Kabupaten Dharmasraya, dengan menelaah seluruh temuan lapangan dan hasil uji laboratorium sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga :  Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Kami pastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Penanganan dilakukan cepat, profesional, dan berbasis data demi melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Budi Waluyo.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak berspekulasi, dan mempercayakan proses penanganan kepada instansi berwenang. Setiap perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Diketahui, PT Tidar Kerinci Agung merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit dengan wilayah operasional di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan. Persetujuan lingkungan perusahaan tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL) Nomor 660-177-2005 tertanggal 3 Juni 2025.

Saat ini, PT TKA juga tengah menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kementerian Lingkungan Hidup. Selama persetujuan lingkungan kementerian belum terbit, pengawasan dan penanganan dugaan pencemaran lingkungan masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2017.

Penulis : Hasannudin

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati
DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili
Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polres OKU Timur Gelar Turnamen Bulu Tangkis, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-78
Menuju Garda Terdepan NKRI, Satgas Pamputer Kodam XIII/Merdeka Bertolak dari Tahuna
Warga bandar sari merasa terbatu ada nya program nikah gratis di bandar sari semenjak kakam tarwani di lantik
Warga Way Jambu Terluka Diduga Akibat Tembakan Senapan Angin, Satu Orang Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:07 WIB

Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:37 WIB

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Senin, 8 Juni 2026 - 07:18 WIB

Menuju Garda Terdepan NKRI, Satgas Pamputer Kodam XIII/Merdeka Bertolak dari Tahuna

Berita Terbaru