BARADATU, Tikampost.id – Aktivitas Pasar Malam Taman Asri di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, dilaporkan masih berlangsung meskipun telah terbit Surat Edaran (SE) Bupati Way Kanan yang mengatur larangan kegiatan hiburan malam. Kondisi tersebut menjadi sorotan sejumlah warga dan aktivis setempat.
Sekretaris Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Way Kanan, Candra Mecha, menilai operasional pasar malam tersebut tidak sejalan dengan surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah daerah.
“Menurut kami, pengelola tidak mengindahkan edaran Bupati dan tetap menjalankan kegiatan pasar malam. Hal ini tentu menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak di masyarakat,” ujar Candra kepada Tikampost.id, Rabu (10/6/2026).
Candra juga mengaku menduga terdapat pihak tertentu yang memberikan dukungan kepada pengelola sehingga kegiatan pasar malam tetap berlangsung. Namun, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Sejumlah warga Baradatu turut mengeluhkan aktivitas pasar malam yang berlangsung hingga larut malam. Mereka mengaku khawatir terhadap kondisi keamanan lingkungan ketika banyak rumah ditinggalkan penghuninya untuk berkunjung ke lokasi pasar malam.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan Kepala DPM-PTSP Way Kanan, penertiban kegiatan usaha yang diduga melanggar Peraturan Daerah maupun Surat Edaran Bupati menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pengelola Pasar Malam Taman Asri maupun Satpol PP Way Kanan terkait operasional pasar malam tersebut. Belum ada tanggapan yang diberikan oleh pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pengelola Pasar Malam Taman Asri, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, maupun Satpol PP Way Kanan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun data pendukung terkait persoalan ini.
Penulis : SUMARTO
Editor : Tikampost










