Way kanan-tikampost id
Juma’at 16 mei 2025 di duga pembangan sumur bor yang mengunakan dana desa. Pada tahun 2025 di kampung bonglai tengah kecamatan hulu sungkai kabupaten Lampung Utara di duga kuat menjadi ladang korupsi nya kepala desa
Pada saat awak media Melakukan kontrol sosial sesuai tukpoksinya dan melihat langsung pembangunan sumur bor yang berada di kampung bongkai tengah di duga tidak sesuai dengan apa yang di cantumkan di papan informasi
Dana desa merupakan program dari pemerintah pusat yang harus di gunakan dan di manfaatkan untuk sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Berdasarkan pantauan team awak media menggunakan anggaran dana desa tahun 2025 dengan nilai yang cukup praktis dengan nominal RP 50.768 200 000 (lima puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah)
Di duga sangat tidak sesuai dengan fisik bangunan yang di bangunkan yang hanya mengunakan tiang besi dan tempat penampungan air yang di tutupi dengan seng,listrik dan keran yang sangat tidak masuk akal dengan nilai anggaran yang sangat besar
Di harap agar kira nya kepada pihak yang berwajib dan berkompeten ,APH instansi terkait lain nya inspektorat BPK dinas PMD Lampung Utar agar dapat menindak lanjuti serta mengkroscek dan mengaudit kembali anggaran yang di lokasi kegiatan pembangunan di kampung bonglai tengah kecamatan hulu sungai kabupaten Lampung Utara
Serta dapat memberikan sangsi yang sesuai dengan aturan dan undang-undang yang sudah di tetapkan. Pada oknum oknum kades yang nakal.
Indra paizal
Penulis : Indra paisal
Editor : Yasin kesuma
Sumber Berita: Waykanan









