Diduga Dipicu Pertengkaran, Polisi Ungkap Motif Kasus di Salah Satu Hotel Dharmasraya

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya – tikampost.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya mengungkap dugaan motif di balik peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri A., SH, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/7), menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial FR (24) dan korban berinisial KS (26) diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh pertengkaran antara keduanya. Polisi mengungkapkan, menurut keterangan tersangka, emosi memuncak setelah korban mengucapkan kalimat yang dianggap menyinggung.

Baca Juga :  Warga Handel Negara Desa Sei Pitung Minta Pemkab Kapuas Segera Perbaiki Delapan Jembatan

Ucapan tersebut diduga menjadi pemicu hingga terjadi insiden yang berujung pada meninggalnya korban.

Usai kejadian, FR diketahui masih berada di kamar hotel sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya pada hari yang sama. Petugas kemudian mengamankan tersangka, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menyita sebanyak 25 barang bukti.

Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa pakaian, dua unit kendaraan, sejumlah barang milik korban, serta kunci kamar hotel yang digunakan saat kejadian.

Sementara itu, jenazah korban telah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Hasil autopsi diperkirakan akan diterima penyidik dalam waktu 3×24 jam guna melengkapi proses penyidikan.

Baca Juga :  Aspeda Buka Puasa di Rumah Wabup Leli Arni, Wartawan Diibaratkan “Pencicip Gulai”

Korban diketahui merupakan warga Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Sedangkan tersangka FR merupakan warga Jorong Aur Duri, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Dharmasraya menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menunggu hasil autopsi untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

Penulis : Hasanuddin

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi
Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026
Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung
Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran
Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol
Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers
William Soroti Pak Ogah yang Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Tegas dan Konsisten
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Ikuti UKW JMSI di Dewan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol

Berita Terbaru