DIDUGA PEMASANGAN KABEL WIFI PT ITN NEBENG DI TIANG LISTRIK MILIK PLN

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIKAMPOST.ID.WAY KANAN,-Diduga Pemasangan Kabel PT ITN Ilegal Numpang di Tiang Listrik Wilayah Kecamatan Negeri Agung.

Pemasangan Kabel wifi PT ITN di jalur Kecamatan Negeri Agung yang terpasang di tiang listrik milik PT PLN Persero dan tidak memiliki tiang sendiri, di duga tidak ada izin resmi dari Bupati Way Kanan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Way Kanan

Masyarakat Kecamatan Negeri Agung yang tidak mau di sebutkan nama nya mengeluhkan adanya pemasangan kabel Wifi PT ITN yang mengganggu dan menumpang dengan tiang PT PLN dekat rumahnya dan tidak ada izin dengan warga, “terangnya.

Pemasangan kabel Wifi PT ITN Internet yang membentang dan melintang terlihat semrawut, juga menggunakan satu tiang listrik sebagai tumpangan yang seharusnya menggunakan tiang sendiri supaya lebih aman.

Baca Juga :  BANJIR DI BANDAR LAMPUNG, POLDA LAMPUNG TERUS BANTU WARGA DAN JAGA KEAMANAN

Jika jaringan masuk pemukiman warga, minimal mereka juga harus tetap minta izin pada pihak RT dan RW setempat, kelurahan juga kecamatan, sepertinya juga di sengaja dengan diam tanpa ada laporan karena perusahaan provider menghindari ‘cost social’ yang lebih tinggi,”ujar.

“Keberadaan kabel-kabel wifi Milik PT ITN yang saat ini banyak di keluhkan oleh masyarakat, karena terlihat dalam satu tiang listrik banyak kabel provider WiFi yang nempel juga bergelantungan tidak tertata dengan benar, yang terlihat di depan rumah warga sangat mengganggu pemandangan dan juga bisa membahayakan warga jika kabel putus tidak segera di perbaiki.

Dengan adanya kabel putus mengakibatkan pengendara yang melintas jatuh,”ujar nya.

Baca Juga :  Masyarakat kecamatan kuala Baru Menyatakan Sikap siap memenangkan No Urut (01)Bakal calon Bupati Aceh Singkil, Oyon dan Hamjah,

Pemasangan kabel Fiber Optic (FO) jaringan WiFi tinjauan dilapangan awak media terlihat di Kampung Tanjung Rejo Kec.Negeri Agung menumpang dengan tiang listrik PLN.

Saat awak media menghubungi PT PLN (Persero) Rayon UPL Blambangan Umpu dan UPL Kota Bumi, mengatakan, “yang diperbolehkan di tiang listrik hingga saat ini Icon Plus, ” Terangnya.

Pemasangan kabel fiber optik di tiang listrik tanpa izin dapat mengganggu fungsi dan kinerja jaringan listrik, “tambah.

(INDRA FAIZAL) 

Berita Terkait

Polres Dharmasraya Terima Kunjungan dan Arahan Wakapolda Sumbar, Tekankan Soliditas dan Profesionalisme.
Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:11 WIB

Polres Dharmasraya Terima Kunjungan dan Arahan Wakapolda Sumbar, Tekankan Soliditas dan Profesionalisme.

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru