Ketum RBPI Soroti Ketimpangan Penanganan Kecelakaan, Desak Korlantas Polri Lebih Objektif

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti saat orasi aksi damai di Korlantaspolri

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti saat orasi aksi damai di Korlantaspolri

JAKARTA, Tikampost.id – Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti mendesak Korlantas Polri menerapkan regulasi penanganan kecelakaan lalu lintas yang objektif dan berkeadilan.

Ika menilai selama ini pengemudi kendaraan angkutan barang kerap dirugikan karena kerap dianggap sebagai pihak yang bersalah dalam setiap insiden di jalan. Ia menyebut adanya kecenderungan penilaian yang tidak proporsional terhadap sopir kendaraan besar.

“Kami ini mobil besar, ditabrak tetap kami yang disalahkan. Motor yang nyalip, sopir yang kena,” ujar Ika di gedung Korlantaspolri (1/5/2026).

Baca Juga :  Kapolres Dharmasraya Pimpin Pencarian Ayah yang Diduga Bunuh Anak Tirinya

Selain itu, Ika juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di unit laka lantas. Ia mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, pengemudi maupun pemilik armada harus mengeluarkan biaya diduga tidak resmi untuk pembebasan sopir hingga pengambilan barang bukti.

“Kalau kecelakaan, sopir ditahan, keluar harus bayar. Barang bukti (mobil) selama diamankan, mau diambil juga bayar. Belum lagi saat diamankan, ada solar hilang, ban stip hilang, aki hilang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ika menuntut penerapan prinsip restorative justice secara murni dan tidak sekadar formalitas. Hal ini dinilai penting untuk menghindari stigma atau asumsi sepihak bahwa kendaraan besar selalu menjadi pihak yang bersalah dalam setiap kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Si Pangan Digital, Terobosan Lapas Semarang Dukung Pembinaan dan Ketahanan Pangan Nasional

Ika juga mengkritik dugaan intervensi aparat terhadap sopir truk, termasuk praktik penahanan tanpa didahului investigasi yang memadai atas peristiwa kecelakaan.

“Kadang tidak ada investigasi, langsung ditahan saja. Biasanya petugas malas melakukan investigasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, penahanan seharusnya menjadi upaya terakhir dalam proses penegakan hukum, bukan dijadikan alat tekanan atau negosiasi finansial terhadap pengemudi.

(Ridwan)

Berita Terkait

PC HIKMAHBUDHI Tangerang Selatan Gelar LDK 1 untuk Penguatan Kaderisasi Kepemimpinan
Aktivasi Situ Embung Batusari: Tokoh Betawi Dorong Ruang Publik Jadi Pusat Budaya
Pelaksanaan MBG di SPPG Petuk Liti Dorong Pemberdayaan Ekonomi Warga
Operasi Pasar Pemkab Pulang Pisau: Upaya Redam Inflasi, Jaga Daya Beli Warga
Kepala Sekolah UPT SDN 02 Banjit Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026
Hardiknas 2026, SMAN 1 Rebang Tangkas Tekankan Pendidikan Aman dan Bebas Perundungan
Pemkab Kapuas Peringati May Day 2026, Tekankan Kolaborasi dan Kesejahteraan Pekerja
SPPG Petuk Liti Ajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Dinkes Pulang Pisau Lakukan Pengambilan Sampel

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 10:05 WIB

PC HIKMAHBUDHI Tangerang Selatan Gelar LDK 1 untuk Penguatan Kaderisasi Kepemimpinan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:54 WIB

Aktivasi Situ Embung Batusari: Tokoh Betawi Dorong Ruang Publik Jadi Pusat Budaya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:08 WIB

Pelaksanaan MBG di SPPG Petuk Liti Dorong Pemberdayaan Ekonomi Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:21 WIB

Ketum RBPI Soroti Ketimpangan Penanganan Kecelakaan, Desak Korlantas Polri Lebih Objektif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:14 WIB

Kepala Sekolah UPT SDN 02 Banjit Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Berita Terbaru