Tahuna,Tikampost.id
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tahuna, di bawah Koarmada II, menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti dari dua kasus penyelundupan ayam ras Filipina. Tim Satuan Kapal Patroli Quick Response (SFQR) Lanal Tahuna berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan ini dalam operasi terpisah di perairan Kepulauan Sangihe.

Operasi pertama, pada Sabtu, 7 Juni 2025 pukul 05.30 WITA, menangkap sebuah perahu motor tanpa nama dan dokumen. Di dalamnya ditemukan 227 ekor ayam ras Filipina, 20 botol minuman keras, dan satu karung obat ayam. Dua Anak Buah Kapal (ABK) turut diamankan. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp 2.281.000.000.

Hanya beberapa jam kemudian, pukul 21.30 WITA, Tim SFQR kembali beraksi. Mereka menangkap sebuah pumpboat tanpa dokumen yang membawa 345 ekor ayam ras Filipina, obat-obatan, dan pakan ayam. Tiga ABK dan seorang penumpang tujuan Manado juga diamankan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3.000.000.000.
Semua ayam disita dan dimusnahkan oleh Lanal Tahuna sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, untuk mencegah penyebaran penyakit. Ini merupakan komitmen TNI AL dalam memberantas kegiatan ilegal di perairan Indonesia. Komandan Lanal Tahuna, Letkol Laut (P) Hadi Subandi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan implementasi perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk selalu sigap menghadapi ancaman, termasuk penyelundupan.
(Mike Towira)









