MENGHALANGI TUGAS WARTAWAN BISA DIPIDANA, KEBEBASAN PERS HARUS DILINDUNGI DALAM MENJAGA DEMOKRASI

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way KananTikampost.id.

 

Kebebasan pers merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Namun, masih banyak kasus di mana wartawan mengalami intimidasi, kekerasan, bahkan dihalangi saat menjalankan tugasnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melarang tindakan tersebut dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana. Jum’at 21 Maret 2025

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau didenda maksimal Rp500 juta. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis agar dapat bekerja tanpa tekanan atau ancaman. Sayangnya, dalam praktiknya, masih banyak pihak yang tidak memahami atau sengaja mengabaikan aturan ini.

Baca Juga :  Polsek Koto Baru Salurkan Bansos Jumat Berbagi ke Panti Asuhan Fastabiqul Khairat

Selain UU Pers, kebebasan pers juga dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak wartawan dalam memberitakan fakta kepada publik. Artinya, menghalangi wartawan sama dengan melanggar hak konstitusional yang dijamin oleh negara.

Berbagai kasus penghalangan tugas wartawan terus terjadi, baik oleh aparat keamanan, pejabat publik, maupun kelompok tertentu. Beberapa wartawan mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi, sementara yang lain diintimidasi ketika mengungkap kasus-kasus sensitif. Ketidakpahaman dan ketidakpatuhan terhadap UU Pers inilah yang membuat jurnalis sering kali bekerja dalam bayang-bayang ancaman.

Baca Juga :  Gelar Lomba Rakyat Semarak HUT RI ke-80, Warga Cengkareng Barat Gelar Lomba Rakyat

Penegakan hukum terhadap pelaku penghalangan tugas wartawan harus diperkuat. Aparat penegak hukum perlu bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba membungkam kebebasan pers. Masyarakat juga harus sadar bahwa pers bukan musuh, melainkan elemen penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan kebijakan publik. Dengan menghormati kebebasan pers, demokrasi yang sehat dapat terwujud.

sumarto

Berita Terkait

Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang
Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar
Lurah Kapuk Arief Monitoring Perbaikan Jalan Rusak di Kali Baru Timur
Banjir Setinggi Pinggang Rendam Permukiman Warga di Rawa Buaya Cengkareng
Ngabuburit Spectaxcular, KPP Pratama Jakarta Kalideres Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Coretax
Milad Prof. Yusril Ihza Mahendra Dirayakan dengan Peluncuran Buku di Balai Kartini Jakarta
Lurah Kapuk Arief Tinjau Penambalan Jalan Berlubang di Jembatan Baru Kapuk Raya
Kebakaran Hebat di Jalan Prancis Tangerang, 9 Lapak Barang Bekas dan 3 Mobil Hangus

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:42 WIB

Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang

Senin, 13 April 2026 - 13:49 WIB

Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:23 WIB

Lurah Kapuk Arief Monitoring Perbaikan Jalan Rusak di Kali Baru Timur

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:32 WIB

Banjir Setinggi Pinggang Rendam Permukiman Warga di Rawa Buaya Cengkareng

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:41 WIB

Ngabuburit Spectaxcular, KPP Pratama Jakarta Kalideres Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Coretax

Berita Terbaru