MENGHALANGI TUGAS WARTAWAN BISA DIPIDANA, KEBEBASAN PERS HARUS DILINDUNGI DALAM MENJAGA DEMOKRASI

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way KananTikampost.id.

 

Kebebasan pers merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Namun, masih banyak kasus di mana wartawan mengalami intimidasi, kekerasan, bahkan dihalangi saat menjalankan tugasnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melarang tindakan tersebut dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana. Jum’at 21 Maret 2025

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau didenda maksimal Rp500 juta. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis agar dapat bekerja tanpa tekanan atau ancaman. Sayangnya, dalam praktiknya, masih banyak pihak yang tidak memahami atau sengaja mengabaikan aturan ini.

Baca Juga :  Lapas Kelas I Medan Perkuat Sinergi P4GN, Gandeng BNNP Sumut

Selain UU Pers, kebebasan pers juga dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak wartawan dalam memberitakan fakta kepada publik. Artinya, menghalangi wartawan sama dengan melanggar hak konstitusional yang dijamin oleh negara.

Berbagai kasus penghalangan tugas wartawan terus terjadi, baik oleh aparat keamanan, pejabat publik, maupun kelompok tertentu. Beberapa wartawan mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi, sementara yang lain diintimidasi ketika mengungkap kasus-kasus sensitif. Ketidakpahaman dan ketidakpatuhan terhadap UU Pers inilah yang membuat jurnalis sering kali bekerja dalam bayang-bayang ancaman.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Penegakan hukum terhadap pelaku penghalangan tugas wartawan harus diperkuat. Aparat penegak hukum perlu bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba membungkam kebebasan pers. Masyarakat juga harus sadar bahwa pers bukan musuh, melainkan elemen penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan kebijakan publik. Dengan menghormati kebebasan pers, demokrasi yang sehat dapat terwujud.

sumarto

Berita Terkait

Trotoar Bintaro Jaya Ramai Dibicarakan, Pengguna Stroller Soroti Pembatas Jalan
Tamu Keluhkan Kondisi Marson Interkota Residence, Minta Pengelola dan Instansi Terkait Lakukan Evaluasi
Harga Telur Anjlok, Peternak dan Agen Keluhkan Biaya Pakan yang Terus Naik
Kondisi Jalan Simpang Neki–Simpang Asam Rusak Parah, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Pertalite Langka di Rebang Tangkas, Warga Terpaksa Beli Pertamax Eceran Rp21.000 per Liter
Mahasiswa Fakultas Hukum UT Gelar Praktik Sidang di PN Jakarta Selatan
Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:22 WIB

Tamu Keluhkan Kondisi Marson Interkota Residence, Minta Pengelola dan Instansi Terkait Lakukan Evaluasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:44 WIB

Harga Telur Anjlok, Peternak dan Agen Keluhkan Biaya Pakan yang Terus Naik

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:46 WIB

Kondisi Jalan Simpang Neki–Simpang Asam Rusak Parah, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:51 WIB

Pertalite Langka di Rebang Tangkas, Warga Terpaksa Beli Pertamax Eceran Rp21.000 per Liter

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:36 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum UT Gelar Praktik Sidang di PN Jakarta Selatan

Berita Terbaru