Pemkab dan Forkopimda Dharmasraya menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Operasi Pekat Singgalang 2026.

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama jajaran Forkopimda menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Singgalang 2026

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama jajaran Forkopimda menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Singgalang 2026

Dharmasraya – tikampost.id

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama jajaran Forkopimda menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Singgalang 2026 yang digelar Polres Dharmasraya di Lapangan Kantor Bupati Dharmasraya, Kamis (12/3/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Wakil Bupati Leli Arni, Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, serta sejumlah unsur Forkopimda dan pejabat daerah lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danyon C Pelopor Brimob Dharmasraya Kompol Martin, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Sumanggar Siagian, Kalapas Kelas III Dharmasraya Ferdika Canra, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Diana Dewiani, Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung Iqbal Kadafi, para kepala OPD, Danramil Koto Baru Kapten Jarman, jajaran pejabat Polres Dharmasraya, personel TNI, Brimob, Dishub, Satpol PP, BPBD, Damkar, tenaga kesehatan, serta wartawan media. Secara keseluruhan kegiatan dihadiri sekitar 150 orang.
Dalam sambutannya, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2026, jajaran Polres Dharmasraya berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari sejumlah penindakan penyakit masyarakat.
Menurutnya, operasi tersebut menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras, tempat hiburan malam, serta penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Keberhasilan Operasi Pekat 2026 ini tidak lepas dari dukungan dan kolaborasi berbagai instansi terkait yang turut membantu menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,ujarnya.
Kapolres juga mengajak seluruh pihak untuk terus bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberikan contoh yang baik di tengah masyarakat.
Sementara itu,Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra mengapresiasi kinerja Polres Dharmasraya yang telah melaksanakan Operasi Pekat 2026 dengan baik.
Ia berharap langkah tersebut dapat menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Semoga melalui Operasi Pekat ini, berbagai penyakit masyarakat dapat ditekan sehingga situasi kamtibmas di Dharmasraya semakin kondusif,ujarnya.
Hal senada disampaikan Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani yang mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Dharmasraya atas komitmen menjaga keamanan wilayah.
Menurut Bupati, Operasi Pekat Singgalang merupakan langkah tegas aparat kepolisian dalam menindak berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan penyakit masyarakat.
Kegiatan ini sangat penting, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, kita harus memastikan masyarakat merasakan suasana yang aman dan nyaman, katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Singgalang 2026, di antaranya:
275 botol minuman keras
270 liter tuak
167 knalpot brong
2 kotak kondom
2 kondom yang masih terbungkus
1 kondom bekas pakai
1 bungkus kondom yang sudah terbuka
Barang bukti tersebut dimusnahkan sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.10 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar Besok, Sasar 9 Pelanggaran

Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP, Jo UU RI No. 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana.
– Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,jelas Kapolres.

Baca Juga :  Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Sat Samapta Intensifkan Patroli Rutin

Penulis : HASANUDDIN

Editor : Tikampost

Sumber Berita: Polres Dharmasraya

Berita Terkait

Polres Way Kanan Terbitkan DPO terhadap Tersangka Kasus Kekerasan Anak
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah di Pulau Punjung
Kebijakan Pendidikan Digital Disorot, GEMUL Minta Penjelasan Terbuka dari Dinas Lampung Barat
Tim Kejati Kalsel Diduga Geledah KSOP Banjarmasin, Keluar Bawa Kotak Misterius
Pengedar Sabu Asal Jambi Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Amankan Barang Bukti
Tinjau Arus Balik Bakauheni, Kapolri Sebut Kecelakaan Lebaran Turun 7,8 Persen
Libur Lebaran, Wisata Hutan Monyet Solear Diserbu Pengunjung, Murah tapi Minim Tempat Sampah
Sesi Fhoto bersama pimpinan DPRD Sujito,SM dengan wartawan di acara open house

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:34 WIB

Polres Way Kanan Terbitkan DPO terhadap Tersangka Kasus Kekerasan Anak

Jumat, 3 April 2026 - 11:54 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah di Pulau Punjung

Rabu, 1 April 2026 - 09:48 WIB

Kebijakan Pendidikan Digital Disorot, GEMUL Minta Penjelasan Terbuka dari Dinas Lampung Barat

Rabu, 1 April 2026 - 08:47 WIB

Tim Kejati Kalsel Diduga Geledah KSOP Banjarmasin, Keluar Bawa Kotak Misterius

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:26 WIB

Pengedar Sabu Asal Jambi Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Amankan Barang Bukti

Berita Terbaru