Petugas Citata Kalideres Tutup Mata Terkait Pelanggaran Proyek Bangunan Megah di Taman Surya

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – dua Proyek Pembangunan Dengan konsep Seperti Rumah Megah diduga tidak Sesuai Spek PBG yang dimiliki, hal itu terlihat dari bentuk serta konsep Bangunan yang Masih dalam pengerjaan. Bangunan tersebut berada di wilayah pengawasan kinerja Citata Tingkat kecamatan kalideres.

 

“Disinyalir kegiatan tersebut berjalan tanpa mengikuti Standar Gambar PBG yang diajukan banyak pelanggaran yang telah dilakukan sejak pembangunan proyek tersebut. Selasa (17/06/25).

Hal itu menjadi sorotan Publik dimana mencuat pendapat pengamat kinerja pemerintah menjadi Tanda tanya.

Fajar, pengamat kinerja pemerintah dari kalangan Warga Sipil Berpendapat Bahwa kegiatan pembangunan Rumah Tinggal maupun non Rumah Tinggal makain semerawut akibatnya, tatanan pembangunan di DKI Jakarta Tidak Beraturan,” Ucap dia.

Pemerintah dari tingkat provinsi Harus melakukan cek ricek terhadap kegiatan proyek pembangunan yang ada jangan sampai ada indikasi menjadi ajang Korupsi berjamaah yang dimana warga masyarakat serta negara lagi yang dirugikan.

Jika merajuk pada dasarnya aturan proses pembangunan proyek hunian tidak sesuai dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di wilayah Jakarta, maka sangsi yang dapat dikenakan adalah:

Baca Juga :  *KAKOLANTAS PAPARKAN TIMELINE ARUS MUDIK 2025, OPERASI KETUPAT DIMULAI 23 MARET*

1. Denda: Pemerintah dapat mengenakan denda kepada pengembang yang tidak mematuhi ketentuan PBG.

2.Penghentian Sementara: Pembangunan proyek dapat dihentikan sementara sampai pengembang memenuhi ketentuan PBG.

3. Pencabutan Izin : Izin pembangunan dapat dicabut jika pengembang tidak mematuhi ketentuan PBG.

4.Sangsi Administratif : Pengembang dapat dikenakan sangsi administratif, seperti peringatan, teguran, atau sanksi lainnya

5.Tindakan Penertiban: Pemerintah dapat melakukan tindakan penertiban, seperti pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan PBG.

Sangsi yang lebih berat* dapat dikenakan jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius, seperti:

1. Pidana: Pengembang dapat diancam dengan pidana penjara atau denda jika terbukti melakukan pelanggaran yang sangat serius, seperti membangun tanpa izin atau mengubah fungsi bangunan tanpa izin

2. Pengambilalihan: Pemerintah dapat mengambil alih proyek pembangunan jika pengembang tidak mematuhi ketentuan PBG dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Sangsi untuk pembangunan proyek hunian yang tidak sesuai dengan PBG di wilayah Jakarta didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Undang-undang ini mengatur tentang persyaratan dan prosedur pembangunan gedung, termasuk PBG.

Baca Juga :  Pokja PWI Walikota Jakarta Barat, Gelar Wawasan Jurnalistik Di SMK Mutiara Bangsa

2.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Peraturan ini menjabarkan lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pembangunan gedung.

3.Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta*: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pembangunan gedung dan PBG di wilayah Jakarta,” Tegas dia

Disisi lain menurut ketua RW Salim, kegiatan proyek pembangunan itu sudah berkoordinasi oleh pihak instansi terkait seperti citata kecamatan pak uwo serta Bambang. Melalui Ito

Ya mas dari mana untuk proses pembangunan RT RW tidak ikut tadi uwo juga sudah telpon saya pemilik memang sudah berkoordinasi dengan saya sebagai wilayah, tetapi soal pelanggaran bangunan RT RW tidak terlibat pak,” tutup RW Salim saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Hingga Berita ini diterbitkan belum ada kabar lanjut dari pihak citata kecamatan Kalideres yang disebut Namanya

(yk) 

Berita Terkait

KH. NURFADILAH / USTADZ TILE ACARA MAULID BERSAMA SARUNG MANGGA
Diduga Dikriminalisasi, Wartawan di Labuhanbatu Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik
Tindakan Kuasa Hukum Haji Japar, Mencemarkan Nama Baik Oey Giok Lan Lenna
Jelang HUT Kong Co ke-1865, Go Tjong Ping Digugat di Pengadilan Negeri Tuban
Riko Ginting & Partners Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Harap Pelayanan SPKT Ditingkatkan
Pembangunan Rabat Beton di kampung Bumi Merapi di pertanyakan
Lahan Parkir Pelabuhan Tahuna Rusak Parah, Perbaikan Tunggu Dana Pusat  
Polda Metro Jaya Minta Agar Segera Bertindak Tegas Praktik Mafia Solar BBM di SPBU Cendrawasih

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 07:52 WIB

KH. NURFADILAH / USTADZ TILE ACARA MAULID BERSAMA SARUNG MANGGA

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Diduga Dikriminalisasi, Wartawan di Labuhanbatu Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Tindakan Kuasa Hukum Haji Japar, Mencemarkan Nama Baik Oey Giok Lan Lenna

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:44 WIB

Jelang HUT Kong Co ke-1865, Go Tjong Ping Digugat di Pengadilan Negeri Tuban

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:55 WIB

Riko Ginting & Partners Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Harap Pelayanan SPKT Ditingkatkan

Berita Terbaru