*Dharmasraya* – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Punjung mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di sebuah rumah warga di Jorong Pasar Pulau Punjung, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi saat pemilik rumah, Hermanto (57), sedang mudik Lebaran. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat kembali ke rumah pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pintu dapur telah terbuka dan sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang.
Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit televisi, speaker aktif, tabung gas, kipas angin, timbangan, rice cooker, sejumlah rokok di etalase, serta uang tunai sekitar Rp200 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian tindakan, di antaranya menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengamankan seorang pria berinisial M (41), warga Kecamatan Pulau Punjung, yang diduga sebagai pelaku.
Terduga pelaku diamankan di wilayah sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melarikan diri. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Pulau Punjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya satu unit televisi, satu unit timbangan, serta puluhan aksesoris telepon genggam.
Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pulau Punjung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.
Penulis : HASANUDDIN
Editor : Tikampost









