Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya – Tikampost.id

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Koto Baru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 2 Juli 2026.

Terduga pelaku berinisial M. Taufik Hidayat alias Taufik bin Mahmud diamankan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Tukum, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, S.H., bersama personel Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Koto Baru.

Baca Juga :  Beberapa Toko di Jalan Jenderal Sudirman Martapura Gulung Tikar, Daya Beli Melemah dan Tergerus Belanja Online

Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang diduga menjadi objek penggelapan telah diperjualbelikan di wilayah Lubuk Landai, Kabupaten Muaro Bungo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka (Noka) MH1JM3130LK764100 dan Nomor Mesin (Nosin) JME31E3761338.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Koto Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Hadiri Pemakaman Eyang Meri, Kapolri: Almarhumah sebagai Amanah Polri

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni:

  • Satu lembar BPKB sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nomor Polisi BA 5032 VJ atas nama Delma Gusti, dengan Nomor Rangka MH1JM3130LK764100 dan Nomor Mesin JME31E3761338.
  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka MH1JM3130LK764100 dan Nomor Mesin JME31E3761338, beserta satu buah kunci kontak.
  • Satu pasang pelat nomor kendaraan BA 5032 VJ berwarna putih.

Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga penanganan perkara selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Hasanuddin

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi
Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026
Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung
Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran
Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol
Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers
William Soroti Pak Ogah yang Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Tegas dan Konsisten
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Ikuti UKW JMSI di Dewan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol

Berita Terbaru