Way Kanan — Polres Way Kanan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka bernama Andi Ikroni terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan percobaan pembunuhan.
Penerbitan DPO tersebut tertuang dalam surat Nomor: DPO/15/III/Res.1.24/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Eko Heriyanto, S.H., M.H.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka telah dua kali dipanggil secara resmi oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Upaya penjemputan paksa juga telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di kediaman orang tua tersangka di Gunung Labuhan serta di rumahnya di Srimenanti, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Kasus ini merupakan dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial RD, warga Srimenanti, yang terjadi di halaman rumah Kepala Kampung Srimenanti.
Polisi menyebutkan terdapat lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, masing-masing berinisial AR, IW, AG, AS, dan Andi Ikroni. Hingga saat ini, baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada aparat terdekat guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Hendri Darmawan
Editor : Tikampost









