Urugan Lahan di Perbatasan Jaksel–Tangerang Disorot, Warga Khawatir Ancaman Banjir

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SELATAN, TikamPost.id – Aktivitas pengurugan lahan kosong di kawasan perbatasan DKI Jakarta dan Banten menjadi sorotan warga. Lahan yang disebut selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air itu berada di sepanjang Jalan Adam Malik–Deplu, Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hingga wilayah Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Kegiatan tersebut dikhawatirkan mengurangi daya serap tanah terhadap air hujan dan meningkatkan risiko genangan hingga banjir di kawasan permukiman sekitar, terutama saat hujan berintensitas tinggi.

Selain dampak lingkungan, kelengkapan perizinan dan rekomendasi teknis kegiatan pengurugan juga menjadi perhatian. Pemerintah dari kedua wilayah didorong memastikan status lahan, kesesuaian tata ruang, serta persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh pihak pelaksana.

Lurah Petukangan Selatan, Ahmad Syarif, mengatakan pihaknya berencana menerbitkan surat penghentian aktivitas pengurugan setelah rapat mingguan. Langkah tersebut dimaksudkan agar kegiatan tidak berlanjut sebelum persoalan perizinan dan dampak lingkungan ditindaklanjuti.

“Sebenarnya yang menutup lokasi tersebut seharusnya Satpol PP, tetapi tidak apa-apa, saya buat nanti surat penutupannya,” ujar Ahmad Syarif, Senin (12/10/2026).

Sementara itu, Camat Larangan, Nasrullah, mengaku telah mendisposisikan petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) untuk memanggil pihak pengelola pengurugan guna meminta penjelasan mengenai perizinan yang dimiliki.

“Hari ini sudah saya disposisikan Trantib untuk memanggil pengelola, kaitan soal kepemilikan izin, kaitan lintas trotoar yang dipakai dari dinas PUPR dan lintas jalan dari Dishub,” kata Nasrullah, Senin (12/10/2026).

Menurut Nasrullah, pihak pengelola menyatakan telah memiliki izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, ia menyebut masih ada dua perizinan yang harus dipenuhi dari wilayah Jakarta Selatan dan Kota Tangerang.

Baca Juga :  POLRES PESISIR BARAT GELAR PATROLI CIPTA KONDISI MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H

Pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang untuk memastikan jenis izin yang dimiliki, cakupan wilayahnya, serta kesesuaiannya dengan kegiatan di lapangan.

Terpisah, Camat Pesanggrahan, Paulinawati, menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dibahas di tingkat kelurahan dan hasilnya akan dilaporkan kepada Wali Kota Jakarta Selatan.

“Sudah dirapatkan di tingkat kelurahan. Hasilnya akan disampaikan ke Pak Wali Kota berhubung lokasi bukan aset Pemda,” ujarnya.

Perizinan dan Dampak Lingkungan Perlu Diperiksa

Legalitas kegiatan pengurugan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya satu jenis izin. Pemeriksaan perlu mencakup status dan peruntukan lahan, kesesuaian pemanfaatan ruang, persyaratan lingkungan, serta dampak kegiatan terhadap saluran air dan lingkungan sekitarnya.

Sejumlah ketentuan yang relevan untuk menjadi acuan pemeriksaan antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum yang mengatur pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan. Namun, penerapan sanksi administratif maupun pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti, serta unsur pelanggaran yang terbukti.

Apabila aktivitas pengurugan berkaitan dengan penggunaan trotoar, akses jalan, penutupan saluran, atau pembangunan konstruksi di atas aliran air, instansi terkait juga perlu memeriksa persyaratan teknis sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, pengakuan pihak pelaksana mengenai kepemilikan izin perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan keterangan lisan.

Baca Juga :  Awali Tahun 2026, Bawaslu Dharmasraya Gelar Apel Perdana, Perkuat Komitmen dan Sinergitas

Kesepakatan Penghentian Dipertanyakan

Sebelumnya, pertemuan yang melibatkan unsur masyarakat, pemerintah dari kedua wilayah, dan pihak pelaksana pengurugan disebut diwarnai penolakan warga. Mereka mengkhawatirkan perubahan kondisi lahan dapat mengurangi daya serap air dan memperburuk risiko banjir saat hujan deras.

Dalam pertemuan tersebut, penghentian kegiatan disebut telah disepakati. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam naskah ini, aktivitas pengurugan diduga masih berlangsung setelah kesepakatan dibuat.

Dugaan tersebut perlu dipastikan melalui pengecekan langsung di lapangan. Jika kegiatan masih berjalan, pemerintah perlu menjelaskan tindak lanjut atas kesepakatan sebelumnya, termasuk langkah pengawasan dan status perizinan yang sedang diperiksa.

Warga membutuhkan kepastian bahwa hasil pertemuan tidak berhenti sebagai kesepakatan di atas kertas, tetapi ditindaklanjuti dengan pengawasan nyata dan keputusan yang jelas dari instansi berwenang.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan posko bersama di pintu masuk armada pengangkut material. Usulan ini dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari pengawasan, dengan tetap mengedepankan kewenangan masing-masing instansi serta pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan.

Pemerintah Jakarta Selatan dan Kota Tangerang juga perlu memastikan fungsi lahan tersebut berdasarkan data tata ruang, kondisi saluran air, serta kajian teknis yang relevan. Hasil pemeriksaan itu penting untuk mengetahui apakah pengurugan berpotensi menghambat aliran air atau meningkatkan risiko genangan di kawasan sekitar.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kepastian melalui koordinasi lintas wilayah, pemeriksaan yang transparan, dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah pencegahan dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi masalah lingkungan yang lebih besar ketika musim hujan tiba.

Penulis : Red/Tim

Editor : Tikampost.id

Berita Terkait

Emas Sekitar 300 Gram dan Sertifikat Rumah Dilaporkan Hilang, El Minta Polisi Usut Laporan
Ratusan Truk Urugan Melintas di Larangan Setiap Hari, Jalan Terancam Rusak
Kebakaran Rumah di Jubung Jember, Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp20 Juta JEMBER, TikamPost.id – Kebakaran melanda sebuah ruma
Direktur RSUD Sungai Dareh Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan Pasien, Pemkab Proses Pemberhentian Oknum Perawat
Diduga Picu Kebakaran di Gunung Awu, Indra Avianto Budiman Ditahan
Diduga Tabrak Lari di Depan Mitra 10 BSD, Pasangan Suami Istri Jadi Korban Kecelakaan
Cegah ISPA, Polisi Bagikan Masker di Pasar Tumpah Ranah Palabi
Polres Dharmasraya Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Urugan Lahan di Perbatasan Jaksel–Tangerang Disorot, Warga Khawatir Ancaman Banjir

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Emas Sekitar 300 Gram dan Sertifikat Rumah Dilaporkan Hilang, El Minta Polisi Usut Laporan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Ratusan Truk Urugan Melintas di Larangan Setiap Hari, Jalan Terancam Rusak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Kebakaran Rumah di Jubung Jember, Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp20 Juta JEMBER, TikamPost.id – Kebakaran melanda sebuah ruma

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Direktur RSUD Sungai Dareh Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan Pasien, Pemkab Proses Pemberhentian Oknum Perawat

Berita Terbaru