DHARMASRAYA, TIKAMPOST.ID – Polres Dharmasraya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla), serta pihak kehutanan melakukan patroli bersama di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Patroli tersebut dilakukan menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas kurang lebih 5,9 hektare yang terjadi pada 15 September 2026. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sebagian lahan bekas terbakar telah ditanami kelapa sawit.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena lokasi berada di kawasan HPT yang pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai langkah awal penanganan, petugas memasang garis polisi (police line) pada area yang menjadi objek penanganan. Petugas juga mengamankan tanaman kelapa sawit sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
“Patroli ini merupakan tindak lanjut atas kejadian kebakaran hutan dan lahan sebelumnya. Kami ingin memastikan kondisi terkini di lokasi, memantau kemungkinan adanya aktivitas lanjutan, serta mencegah pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang lebih luas,” ujar Kapolres.

Selain memasang garis polisi, Satgas Karhutla bersama pihak terkait memasang papan imbauan di lokasi. Langkah tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penanaman maupun aktivitas lainnya sebelum status dan batas kawasan serta aspek hukumnya dipastikan.
Dalam patroli tersebut, petugas juga menemukan seorang saksi di sekitar lokasi. Saksi tersebut telah dimintai keterangan awal untuk memperoleh informasi mengenai kondisi lahan, aktivitas setelah kebakaran, serta pihak-pihak yang mengetahui adanya penanaman kelapa sawit.
Menurut Kapolres, penyidik akan mendalami asal-usul penguasaan lahan, pihak yang melakukan penanaman, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Pihak kehutanan juga akan membuat laporan polisi sebagai dasar penanganan perkara lebih lanjut. Setelah laporan diterima, Polres Dharmasraya akan menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan, termasuk memeriksa saksi, meneliti dokumen terkait status kawasan dan penguasaan lahan, serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara objektif dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang diperoleh.
“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, proses penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres Imbau Masyarakat Tidak Terburu-buru Menanam Kembali
Kapolres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat yang lahannya mengalami kebakaran agar tidak terburu-buru melakukan penanaman kembali sebelum status dan batas lahan dipastikan.
Masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui kantor wali nagari atau Polsek terdekat. Apabila lahan berada di dalam atau diduga masuk kawasan hutan, masyarakat diharapkan berkoordinasi dengan pihak kehutanan untuk memastikan status kawasan dan ketentuan pemanfaatannya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan legalitas pengelolaan lahan sekaligus memberikan kesempatan kepada petugas untuk mendalami penyebab kebakaran, baik yang diduga dipicu faktor alam, kelalaian, maupun kesengajaan.
Kapolres mengingatkan bahwa lahan bekas terbakar tidak serta-merta dapat dimanfaatkan atau dialihfungsikan tanpa memperhatikan status kawasan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta menahan diri dari aktivitas penanaman maupun pengelolaan lahan yang belum jelas statusnya hingga proses verifikasi dan koordinasi dengan instansi berwenang dilakukan.
Masyarakat Diajak Aktif Mencegah Karhutla
Selain penanganan perkara, Polres Dharmasraya mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diharapkan tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.
Upaya pencegahan tersebut membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah nagari, aparat kepolisian, Satgas Karhutla, hingga instansi kehutanan.
Melalui patroli bersama dan pengawasan di lapangan, diharapkan potensi kebakaran dapat ditekan serta kelestarian kawasan hutan tetap terjaga.
Polres Dharmasraya menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Hasanuddin
Editor : Tikampost.id











