Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya tikampost.id.

Polres Dharmasraya mengamankan seorang pria berinisial KS alias O (20), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pria yang diketahui merupakan warga Jorong Sungai Pinang, Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, itu diamankan bersama puluhan paket yang diduga berisi ganja kering siap edar.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril beserta personel kepolisian.


Kapolres Dharmasraya mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius, terutama karena berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku, ganja tersebut diduga tidak hanya diedarkan kepada orang dewasa, tetapi juga menyasar kalangan pelajar.
“Mirisnya, berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut tidak hanya dipasarkan kepada orang dewasa, tetapi juga menyasar anak sekolah. Kita tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas Kartyana.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.


Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan keberadaan narkotika jenis ganja di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan KS beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja.
Sekitar pukul 21.15 WIB, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga pelaku di Jorong Sungai Pinang, Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita sedikitnya 22 paket yang diduga berisi ganja dalam berbagai kemasan.
Barang bukti itu antara lain berupa paket ganja yang dikemas menggunakan plastik klip biru dan plastik bening, termasuk paket yang ditemukan di dalam tas ransel berwarna hijau.
Petugas juga mengamankan sebuah kotak besi berwarna hitam yang disebut berisi ganja, dua pak kertas papir, serta satu kantong kain hitam yang di dalamnya terdapat satu paket plastik bening berisi bahan yang diduga ganja.
Selain itu, polisi turut menyita satu pak plastik klip biru, gunting, satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Disaksikan Perangkat Nagari
Kapolres menyebutkan, penggeledahan lanjutan tersebut disaksikan oleh Wali Nagari Febri Gusneli Yunus dan Kepala Jorong Hengky Saputra.
Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja. Terduga pelaku disebut mengakui bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya.
Penanganan perkara ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/46/X/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 19 Oktober 2026.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada penangkapan seorang terduga pelaku. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
“Kita tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.
Usai penggeledahan, KS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan penanganan perkara untuk mendalami dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Catatan redaksi sebelum tayang:
Jumlah barang bukti: Naskah sumber menyebut 22 paket, tetapi rincian kemasan perlu dicocokkan kembali dengan berita acara penyitaan agar jumlah dan jenis kemasan tidak menimbulkan perbedaan.
Status hukum: Gunakan istilah terduga pelaku atau terduga pengedar sampai ada penetapan dan proses hukum lebih lanjut. Hindari menyebutnya

Baca Juga :  PETANI LAMPUNG BARAT MENINGGAL DUNIA DISERANG HARIMAU*

Penulis : Hasanuddin

Editor : Tikampost.id

Berita Terkait

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi
Kapolres Dharmasraya Pimpin Pengamanan Ibadah Minggu Kasih di Gereja HKBP Sungai Rumbai
Pengajian Umum Haul Puju’ Torajeh dan Puju’ Bersita di Pamekasan Jadi Sorotan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:52 WIB

PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober

Berita Terbaru