JAKARTA, Tikampost.id – Sebanyak 29 peserta mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) Angkatan ke-25 Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (26/10/2026) tersebut digelar di Sekretariat PWI Jaya dan berjalan lancar.
Dari 32 peserta yang terdaftar, sebanyak 29 orang hadir mengikuti kegiatan tersebut. OKK merupakan salah satu tahapan dalam proses keanggotaan PWI Jaya, baik bagi calon anggota muda maupun anggota yang mengikuti peningkatan status keanggotaan. Pada angkatan kali ini, mayoritas peserta mengikuti OKK untuk peningkatan status keanggotaan.
Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menjelaskan bahwa mulai 2026, PWI Jaya menerapkan pola baru dalam proses perekrutan anggota. Calon anggota diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terlebih dahulu sebelum mengikuti OKK.

“Mulai tahun 2026, PWI Jaya mengubah pola perekrutan anggota. Calon anggota wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) lebih dahulu, baru OKK,” ujar Kesit saat membuka kegiatan OKK Angkatan ke-25 Tahun 2026 di Sekretariat PWI Jaya, Senin pagi.
Kesit menjelaskan, setelah memenuhi persyaratan keanggotaan dan memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, anggota memiliki hak suara dalam Konferensi Provinsi (Konferprov).
“Kalau sudah begitu, teman-teman berhak untuk memilih atau dipilih sebagai ketua PWI Provinsi, tentu jika persyaratan lainnya terpenuhi,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan tiga materi utama yang dinilai penting untuk menunjang pemahaman organisasi serta pengembangan karier jurnalistik.

Materi tersebut meliputi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta teknik penulisan berita.
“Pada intinya, menjadi wartawan wajib memahami semuanya. Wartawan itu harus bisa menulis,” tegas Kesit.
Materi AD/ART PWI disampaikan oleh Wakil Sekretaris PWI Jaya, Haresti Asysy Amrihani. Sementara itu, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Jaya, Mangarahon Dongoran, memaparkan materi mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, KEJ, Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta pedoman pemberitaan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Adapun materi penulisan berita disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jaya, Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si.
Setelah menyelenggarakan OKK Angkatan ke-25 Tahun 2026, PWI Jaya bersiap menggelar UKW Angkatan ke-67 yang ditargetkan terlaksana paling lambat Desember 2026.
Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, mengatakan bahwa pihaknya juga tengah menjajaki pelaksanaan UKW melalui kerja sama dengan pihak lain.
“Jadi, sifatnya UKW in-house,” ujar Arman, yang juga bertindak sebagai koordinator UKW dan OKK PWI Jaya.
Penulis : Red/Tim
Editor : Tikampost.id











