Lampung, 14 Januari 2025 – Saudara Erwan Ependi memberikan klarifikasi kepada media Tikampost.id terkait pemberitaan yang baru-baru ini dirilis oleh Media Jurnal Lampung. Dalam penjelasan yang disampaikan, Erwan Ependi menegaskan bahwa berita yang dimuat di media tersebut tidak benar karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya sebagai pihak terkait. Erwan merasa berita tersebut menyimpang dari fakta yang ada dan berpotensi menyesatkan publik.
Erwan Ependi mengingatkan bahwa seorang wartawan seharusnya mengacu pada prinsip dasar dalam jurnalisme, yaitu melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada semua pihak terkait. Dalam hal ini, berita yang dirilis seharusnya memenuhi rumus 5W + 1H yang meliputi: apa, siapa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana. Tanpa konfirmasi yang jelas, berita tersebut justru bisa berpotensi menyebarkan informasi yang tidak benar dan mempengaruhi opini publik secara negatif.
Berita yang dimuat di Media Jurnal Lampung menyebutkan bahwa Erwan Ependi telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Erwan menjelaskan bahwa dirinya hanya menegur seorang individu bernama DW agar tidak membuka lahan parkir sebelum mendapat instruksi dari Camat setempat. Namun, DW tetap melanjutkan aktivitasnya tanpa mengindahkan teguran tersebut. Erwan kemudian menghubungi Camat Gunung Labuhan melalui telepon untuk menginformasikan hal tersebut.
“Pak Camat, saya sudah menegur DW untuk tidak membuka parkiran sementara waktu, namun dia tetap saja melakukan aktivitas parkir. Saya serahkan sepenuhnya masalah ini kepada Pak Camat,” jelas Erwan Ependi.
Setelah membaca berita tersebut, Erwan mengunjungi Kantor Camat Gunung Labuhan dan mengonfirmasi hal tersebut langsung dengan Camat serta Kepala Kampung (Kakam) Kayu Batu. Keduanya mengaku terkejut karena nama mereka tercantum dalam berita yang tidak sesuai dengan kenyataan. Erwan juga berusaha untuk menghubungi pihak Media Jurnal Lampung namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons atau klarifikasi.
Dalam kesempatan tersebut, Erwan Ependi menegaskan bahwa pemberitaan seperti ini bisa berpotensi merugikan reputasi seseorang dan dapat melanggar hukum terkait pencemaran nama baik. Dia mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak didasarkan pada fakta dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 433 Ayat (2) UU 1/2023 dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik.
Terkait dengan masalah parkir di Pasar Kayu Batu, Camat Gunung Labuhan, Pak Syaidan, serta Kakam Kayu Batu, Pak Salmon Ansori berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan parkiran dapat segera ditertibkan untuk menciptakan situasi yang lebih rapih dan tertib. Pak Salmon Ansori juga mengimbau agar tidak ada lagi yang menggunakan bahu jalan untuk parkir yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Saya minta agar parkir di pasar Kayu Batu tertib dan aman, jangan ada lagi yang menggunakan bahu jalan,” pesan Pak Salmon Ansori.
Dengan harapan semua pihak bisa menyelesaikan masalah ini dengan bijak, Erwan Ependi mengingatkan pentingnya menjaga etika jurnalisme agar pemberitaan yang disampaikan tidak merugikan pihak manapun dan tetap mengedepankan kebenaran serta keadilan.
(Hendri darmawan)