Diona Christy Silitonga, Oknum Pendeta Merangkap Karyawan Bank JTrust, Dituntut 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Terdakwa Diona Christy Silitonga, karyawan Bank JTrust yang juga disebut-sebut seorang pendeta, didakwa melakukan pencurian dana nasabah dan dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan dasar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Diona untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan.

 

Dalam persidangan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menimbulkan kerugian terhadap korban berinisial MCHST sebesar Rp1,6 miliar. Korban merupakan nasabah Bank JTrust yang dananya dapat dicairkan terdakwa tanpa prosedur resmi. Korban tidak pernah menandatangani formulir bank maupun memberikan surat kuasa, namun uangnya tetap berhasil dicairkan oleh terdakwa.

 

Menyikapi perbuatan terdakwa, korban memohon kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa perkara Nomor 479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr agar menjatuhkan putusan yang berkeadilan. Korban juga meminta majelis memerintahkan pihak Bank JTrust mengembalikan dana yang telah dicairkan terdakwa.

 

“Saya berharap Majelis Hakim memerintahkan pihak Bank JTrust mengembalikan aset pribadi saya sebesar Rp1,6 miliar yang saya tabung di Bank JTrust Cabang Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan karyawan bank hingga merugikan nasabah harus diselesaikan dan menjadi tanggung jawab pihak bank. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Perbankan,” ujar korban, Senin (16/9/2025).

Baca Juga :  *PISAU YANG DIGUNAKAN UNTUK ANIAYA PEGAWAI DAMRI DIBUANG DI TOL MASIH DICARI POLISI*

 

Korban menambahkan, terdakwa tanpa dasar hukum telah mengambil dan mencairkan dana nasabah tanpa prosedur, tanpa sepengetahuan pemilik rekening, bahkan memalsukan asuransi korban di Asuransi Sinarmas yang bekerja sama dengan Bank JTrust.

 

Atas perbuatan itu, korban memohon agar Majelis Hakim menghukum terdakwa sesuai atau lebih berat dari tuntutan JPU, serta memasukkan dalam amar putusan perintah kepada pihak Bank JTrust untuk mengembalikan dana korban.

 

 

 

Dakwaan Jaksa

 

Dalam dakwaan JPU Melda Siagian, perbuatan terdakwa dilakukan sejak 2019 hingga 2022 di Bank JTrust Cabang Muara Karang, Jalan Muara Karang Raya No.21 Blok A8 Utara, RT 5/RW 12, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

 

Terdakwa diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perbankan karena sebagai pegawai bank “dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan perundang-undangan.”

 

Terdakwa bekerja di Bank JTrust berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Century Tbk Nomor 428/SK/Century/HRD/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009, sebagai karyawan tetap dengan jabatan Funding Marketing Officer di Sub-Branch Muara Karang Utara. Tugasnya antara lain mencari nasabah, memberikan layanan transaksi, dan menawarkan produk perbankan milik Bank JTrust. Dari jabatan tersebut, terdakwa menerima gaji sekitar Rp6,7 juta per bulan.

Baca Juga :  TUTUP TAHUN 2024 DENGAN GEMILANG, LAPAS NARKOTIKA JAKARTA SABET GELAR WBK

 

Sekitar 2018, terdakwa berkenalan dengan saksi MCHST melalui saksi AM dan BM. Saat itu, terdakwa menawarkan korban untuk membuka tabungan deposito di Bank JTrust Cabang Muara Karang. Korban kemudian menabung hingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

 

Proses pembukaan rekening dilakukan terdakwa dengan mendatangi korban di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, sambil membawa dokumen berupa formulir pembukaan rekening, formulir penarikan tunai, dan formulir pemindahbukuan (transfer).

 

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa memalsukan tanda tangan korban pada formulir penarikan tunai dan pemindahbukuan untuk kepentingannya sendiri. Uang tunai yang diserahkan korban kepada terdakwa kemudian disetorkan ke rekening Bank JTrust nomor 2100115660 atas nama korban.

 

Setelah itu, terdakwa menarik dana dari rekening korban dan memindahkannya menggunakan formulir transfer/setoran kliring/titipan kliring Bank JTrust atas nama korban ke rekening lain atas nama korban atau ZM. Rekening tersebut sengaja dibuat terdakwa untuk menampung dana hasil pencairan.

 

Total kerugian korban mencapai Rp1,6 miliar, termasuk dana asuransi. Dalam dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa dijerat Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang TPPU, serta pasal penipuan dalam KUHP.

 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasmy, didampingi dua hakim anggota, sempat ditunda dua kali karena nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa belum siap.

 

(Darmo Panjaitan)

Berita Terkait

Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan
Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas
Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga, Diduga Ganggu Kesehatan dan Lingkungan
PERNIKAHAN PUTRA-PUTRI KELUARGA SAIFUL BACHRI BERLANGSUNG KHIDMAT, DIHADIRI JAJARAN REDAKSI TIKAMPOST DAN MEDIA ANTERO
Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Surat ke EVP KAI Daop 1 Tak Direspons, Warga Akan Laporkan Dugaan BTS di Zona Rel ke Ditjen Perkeretaapian
Warga Bandar Sari Keluhkan Dugaan Penghimpunan Dana, Harapkan Kejelasan Pengembalian Dana

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:04 WIB

Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:03 WIB

Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:48 WIB

Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Senin, 22 Juni 2026 - 07:44 WIB

Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga, Diduga Ganggu Kesehatan dan Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:10 WIB

PERNIKAHAN PUTRA-PUTRI KELUARGA SAIFUL BACHRI BERLANGSUNG KHIDMAT, DIHADIRI JAJARAN REDAKSI TIKAMPOST DAN MEDIA ANTERO

Berita Terbaru