*DIDUGA CABULI ANAK DIBAWAH UMUR, SEORANG AYAH KANDUNG ASAL KASUI DIRINGKUS POLISI*

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan, Tikampost.id

Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui Polres Way Kanan meringkus pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Sabtu (01/02/2025).

 

Tersangka inisial SU (39) merupakan ayah kandung korban berdomisili di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diduga terjadi pada sekitar bulan Februari Tahun 2024 lalu.

 

Peristiwa tersebut terungkap ketika bulan Desember Tahun 2024 yang mana pelapor (Kakak dari ibu korban) sedang berada dirumah korban Mawar (bukan nama sebenarnya) yang merupakan keponakan kandung pelapor, melihat pipi korban membengkak dan mengeluh sakit perut.

 

Selanjutnya pelapor bertanya kepada korban apakah korban sudah berobat lalu korban menjawab tidak mau berobat dan pada hari Kamis, 30-01-2025 pukul 09:00 WIB lalu pelapor diberi tahu oleh tetangga bahwa korban telah melahirkan anak perempuan.

Baca Juga :  ADA APA DENGAN KABID DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN WAYKANAN?? DIDUGA KUAT MENUTUPI BAWAHANNYA PAUD DORI DAN TIDAK BERTINDAK TEGAS SEPERTINYA ADA KONGKALIKONG.

 

Mendengar hal tersebut, pelapor segera menuju rumah korban, setibanya di rumah korban, dan benar pelapor melihat korban melahirkan anak perempuan dengan dibantu oleh tenaga medis. Tragisnya Mawar tersebut setelah ditanya pelapor mendapatkan perlakuan persetubuhan dan atau perbuatan cabul oleh ayah kandungnya sendiri *saat berada di rumah Kakak perempuan dari TSK di Jaya Tinggi dan ibu korban saat itu sedang bekerja di Jakarta.* 

 

Atas perbuatan ayah kandung korban tersebut korban yang berusia 16 tahun mengalami trauma dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

 

Kronologis penangkapan TSK SU terjadi pada hari Kamis, 30-01-2025 pukul 18:00 WIB, sekitar pukul 18.30 Wib setelah menerima Laporan Polisi kemudian Tekab 308 Polsek Kasui bersama Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi TSK.

Baca Juga :  Pelatihan Paskibra Jelang HUT ke-81 RI di Panti Jember Jadi Sorotan

 

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di Jalan umum Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Dan dikarenakan TSK adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancamannya TSK di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” ungkap AKP Sigit.

(Hendrik iskandar) 

Berita Terkait

Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja
KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru