DIDUGA CURI HP, SEORANG WARGA TIUH BALAK PASAR DIRINGKUS POLSEK BARADATU DI KEDIAMANNYA

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan, Tikampost.id

Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (12/02/2025).

Tersangka curat diduga inisial TS (30) Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari *Sabtu 30-11-2024* pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Korban Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Baradatu, Way Kanan.

Diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela rumah yang berada di lantai atas dengan cara membuka kemudian pelaku masuk ke dalam rumah menuju ke lantai bawah dan mengambil 1 (satu) unit HP merek oppo A57 warna hitam.

Korban an. Emilda baru mengetahui HP tersebut sudah tidak ada, sekitar pukul 03.00 WIB pada saat korban terbangun dan hendak mengambil HP yang sebelumnya sedang diisi daya baterai (charger) didekat TV pada ruangan tengah rumah

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 Juta Rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari *Jum’at 07 Februari 2025* pukul 10.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  PERDAMAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP JURNALIS YANG DI LAKUKAN PIHAK PREMAN PASAR YANG MENGGUNAKAN GOLOK TIDAK MEMBAWAKAN HASIL

Atas informasi tersebut, petugas TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap diduga pelaku tanpa disertai perlawanan saat di Kediamannya.

Kini pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merek OPPO A57 warna Hitam dan kotak HPnya sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

*Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.*
Hendrik iskandar

 

Waykanan

Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (12/02/2025).

 

Tersangka curat diduga inisial TS (30) Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari *Sabtu 30-11-2024* pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Korban Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Baradatu, Way Kanan.

 

Diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela rumah yang berada di lantai atas dengan cara membuka kemudian pelaku masuk ke dalam rumah menuju ke lantai bawah dan mengambil 1 (satu) unit HP merek oppo A57 warna hitam.

Baca Juga :  Gelar Perkara Khusus Kasus Kabel di Pulang Pisau Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Enam Tersangka

 

Korban an. Emilda baru mengetahui HP tersebut sudah tidak ada, sekitar pukul 03.00 WIB pada saat korban terbangun dan hendak mengambil HP yang sebelumnya sedang diisi daya baterai (charger) didekat TV pada ruangan tengah rumah

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 Juta Rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.

 

Kronologis penangkapan pada hari *Jum’at 07 Februari 2025* pukul 10.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

 

Atas informasi tersebut, petugas TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap diduga pelaku tanpa disertai perlawanan saat di Kediamannya.

 

Kini pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merek OPPO A57 warna Hitam dan kotak HPnya sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

*Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.*

Hendrik iskandar

Berita Terkait

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi
Kapolres Dharmasraya Pimpin Pengamanan Ibadah Minggu Kasih di Gereja HKBP Sungai Rumbai

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:52 WIB

PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober

Berita Terbaru