DIDUGA CURI HP, SEORANG WARGA TIUH BALAK PASAR DIRINGKUS POLSEK BARADATU DI KEDIAMANNYA

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan, Tikampost.id

Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (12/02/2025).

Tersangka curat diduga inisial TS (30) Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari *Sabtu 30-11-2024* pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Korban Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Baradatu, Way Kanan.

Diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela rumah yang berada di lantai atas dengan cara membuka kemudian pelaku masuk ke dalam rumah menuju ke lantai bawah dan mengambil 1 (satu) unit HP merek oppo A57 warna hitam.

Korban an. Emilda baru mengetahui HP tersebut sudah tidak ada, sekitar pukul 03.00 WIB pada saat korban terbangun dan hendak mengambil HP yang sebelumnya sedang diisi daya baterai (charger) didekat TV pada ruangan tengah rumah

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 Juta Rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari *Jum’at 07 Februari 2025* pukul 10.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Camat Asam Jujuhan Apresiasi Upaya Nagari Tanjung Alam Tertibkan Administrasi Pernikahan, 15 Pasangan Ikuti Isbat Nikah

Atas informasi tersebut, petugas TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap diduga pelaku tanpa disertai perlawanan saat di Kediamannya.

Kini pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merek OPPO A57 warna Hitam dan kotak HPnya sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

*Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.*
Hendrik iskandar

 

Waykanan

Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (12/02/2025).

 

Tersangka curat diduga inisial TS (30) Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari *Sabtu 30-11-2024* pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Korban Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Baradatu, Way Kanan.

 

Diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela rumah yang berada di lantai atas dengan cara membuka kemudian pelaku masuk ke dalam rumah menuju ke lantai bawah dan mengambil 1 (satu) unit HP merek oppo A57 warna hitam.

Baca Juga :  Undangan Terbuka: Hadiri Pembukaan Handep Hapakat Fair 2025 di Pulang Pisau!

 

Korban an. Emilda baru mengetahui HP tersebut sudah tidak ada, sekitar pukul 03.00 WIB pada saat korban terbangun dan hendak mengambil HP yang sebelumnya sedang diisi daya baterai (charger) didekat TV pada ruangan tengah rumah

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 Juta Rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.

 

Kronologis penangkapan pada hari *Jum’at 07 Februari 2025* pukul 10.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

 

Atas informasi tersebut, petugas TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap diduga pelaku tanpa disertai perlawanan saat di Kediamannya.

 

Kini pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merek OPPO A57 warna Hitam dan kotak HPnya sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

*Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.*

Hendrik iskandar

Berita Terkait

Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak.
Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki
Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.
Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif
Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
H. Alex Indra Lukman Minta Kelompok Tani Rawat Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian Dharmasraya

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:20 WIB

Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak.

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02 WIB

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.

Berita Terbaru