Akibat Dana Desa Mantan Peratin di Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp526 Juta,

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost.id,Pesisir barat

Inisial yd, mantan Peratin (Kepala Desa) Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022.

 

Penetapan tersangka dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui pada Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025 tertanggal 19 Februari 2025.

 

Pasalanya, Yd. diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

 

Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui, Yogi Verdika mengatakan, hasil penyidikan menemukan sejumlah bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi dan ahli, hingga dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Pekon Tanjung Kemala.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Desa di Kampung Mekar Jaya, Way Kanan: Inspektorat dan APH Didesak Periksa Kepala Kampung

 

“Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain dengan membuat laporan keuangan fiktif, di mana tercantum kegiatan yang seolah-olah telah dilaksanakan 100%, padahal tidak pernah ada. Selain itu, ada pula kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Yogi, Senin 19 Mei 2025.

 

Ia menyebut, akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp526 juta.

 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025.

Baca Juga :  MASYARAKAT KAMPUNG SRIMENANTI TERDAMPAK BANJIR, MENGUCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA POLRES WAYKANAN DAN POLSEK NEGARA BATIN ATAS PEMBERIAN BANTUAN SEMBAKO

 

Atas perbuatannya, Yd dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Pungkas

” * Nurdin*

Penulis : Nurdin

Editor : Yasin kesuma

Sumber Berita: Pesisir barat

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru