Diduga Langgar UU Lingkungan, Limbah B3 Puskesmas Rawas Dibuang dan Dibakar Sembarangan

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPTD Puskesmas Rawas berlokasi di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat,

UPTD Puskesmas Rawas berlokasi di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat,

Tikampost.id | Pesisir Barat – Dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencuat di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Rawas. Fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah tersebut diduga membuang sekaligus membakar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan di area belakang puskesmas.

UPTD Puskesmas Rawas berlokasi di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Dugaan pelanggaran ini terungkap pada Selasa (11/02/2026).

Tim jurnalis Tikampost.id Pesisir Barat yang turun langsung ke lokasi menemukan tumpukan sampah medis di belakang puskesmas. Sampah tersebut terdiri dari botol bekas obat-obatan, kemasan alat suntik, serta sisa pembakaran yang kuat diduga merupakan limbah B3. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap potensi pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Semarak Maulid Nabi, Generasi Anak Rantau Madura Pererat Silaturahmi di Tangerang

Ironisnya, limbah medis yang seharusnya dikelola sesuai standar ketat justru ditemukan berserakan dan diduga dibakar secara terbuka, tanpa pengamanan maupun pengolahan khusus sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

Untuk kepentingan konfirmasi, tim media Tikampost.id Pesisir Barat mendatangi pihak puskesmas. Namun, saat hendak menemui Kepala Puskesmas Rawas, Endah, tim tidak berhasil mendapatkan keterangan langsung. Salah satu pegawai puskesmas mengarahkan tim untuk menemui Iyan selaku Ketua Tata Usaha (TU).

Iyan menyampaikan bahwa Kepala Puskesmas tidak berada di tempat dengan alasan sedang mengikuti kegiatan penting.
“Ibu kepala puskesmas sedang ada kegiatan penting,” ujarnya.

Upaya lanjutan untuk memperoleh nomor kontak Kepala Puskesmas guna konfirmasi juga menemui jalan buntu. Iyan menolak memberikan nomor handphone dengan alasan tidak berani tanpa izin yang bersangkutan. Sikap tersebut semakin memperkuat kesan tertutupnya pihak puskesmas terhadap upaya klarifikasi media.

Baca Juga :  DPRD KABUPATEN DHARMASRAYA GELAR RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA SERAH TERIMA JABATAN BUPATI DHARMASRAYA

Perlu diketahui, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 104, 107, dan 116.

Atas temuan ini, Tikampost.id mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika dugaan ini terbukti, maka oknum yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai hukum yang berlaku demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Penulis : Nurdin

Editor : Tikampost

Berita Terkait

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi
Kapolres Dharmasraya Pimpin Pengamanan Ibadah Minggu Kasih di Gereja HKBP Sungai Rumbai

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:52 WIB

PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober

Berita Terbaru