Tikampost.id – sumbar
Timpeh – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Timpeh, membuka pendaftaran rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pengumuman pendaftaran rekrutmen pengawas TPS Pilkada serentak tahun ini, dibuka selama 14 hari. Dimulai sejak tanggal 12 hingga 28 September 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Timpeh, Ruzi Rinaldi menjelaskan rekrutmen pengawas TPS ini disesuaikan dengan jumlah TPS di Kecamatan Timpeh sebanyak 33 TPS yang tersebar di 5 Nagari dengan rincian 5 TPS Nagari Ranah Palabi 7 TPS Nagari Panyubarangan 8 TPS Nagari Tabak 3 TPS Nagari Timpeh dan 10 TPS Nagari Taratak Tinggi.
“Setiap TPS akan ada satu Pengawas TPS yang akan ditugaskan, sehingga kebutuhan kita se-Kecamatan Timpeh sebanyak 33 orang sesuai jumlah TPS se – Kecamatan Timpeh, mereka nantinya akan bertugas untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar,” Ujar Ruzi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).
Dalam Pengumuman pendaftaran, telah dimuat jadwal dan tahapan serta ketentuan persyaratan untuk menjadi PTPS. Calon PTPS di antaranya disyaratkan Sebagai berikut ;
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
g. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
j. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk Informasi Lebih lanjut serta untuk berkas persyaratan dapat langsung di download di link berikut:
https://s.id/ptpstimpeh
Ruzi Rinaldi juga meminta kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berkomitmen untuk menjaga pemilihan yang bersih dan adil agar bergabung dalam perekrutan Pengawas TPS.
“Kami imbau kepada masyarakat, ayo bergabung. PTPS memiliki peran krusial dalam menjaga integritas Pilkada di setiap TPS. Sekali lagi mari bergabung untuk awasi Pilkada serentak Tahun 2024,” Tandasnya.