Bawaslu gandeng kejaksaan dan bagian hukum Pemda Dharmasraya dalam kegiatan kajian hukum diruangan pertemuan Bawaslu.

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya tikampost.id

Rapat kajian hukum Pemilu /Pilkada diruangan pertemuan Bawaslu Dharmasraya menghadirkan bagian hukum Pemda dan kejaksaan (30/07-2025).

 

Ketua Bawaslu Dharmasraya Subandiyono,SH,dalam pembukaannya menyampaikan

Bahwa,Kajian hukum yang dibahas pada rapet yang dilaksanakan di ruangan Bawaslu serta mengandeng Kejaksaan Negeri dan bagian hukum Pemda Dharmasraya bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas dan kewenangan mereka dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu, serta memastikan adanya kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran pemilu. Kajian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah dan kendala yang dihadapi Bawaslu dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kinerja Bawaslu dan kualitas penyelenggaraan pemilu.

bahwa kegiatan kajian hukum Bawaslu sangat perlu dilakukan,karena kajian hukum dalam pemilu perlu kita lebih ekstra pengawasan,karena fungsi Bawaslu sebagai pengawas pemilu.

 

Serta andil mensosialisasikan kepada masyarakat,supaya masyarakat mengerti dan faham terhadap aturan yang ada,sehingga dalam penyelenggaraan Pemilu berjalan baik dan aman.

 

Bawaslu, atau Badan Pengawas Pemilihan Umum, adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di seluruh Indonesia. Bawaslu dibentuk untuk memastikan pemilu berjalan secara demokratis, adil, dan transparan,jelasnya singkat.

Baca Juga :  Inspektorat Aceh Singkil Usut Dugaan salah seorang oknum Kepala desa Lae Pinang Diduga gelap kan Dana BUMdes.

 

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Alde Rado,

 

Terangkan tentang kajian hukum Bawaslu dalam pemilu Bawaslu bekerjasama dengan pihak Kepolisian,Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu maupun pemilihan.

Dengan demikian, kajian hukum Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan Pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas,tutup Alde Rado.

 

Kasi Pidum kejaksaan negeri Dharmasraya Hairul menyampaiakan barang bukti dan

Kejaksaan Negeri (Kejari) memiliki beberapa fungsi penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum, terutama dalam hal penegakan hukum tindak pidana pemilu.

 

Kejari berperan dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu.

 

Selain itu, Kejari juga melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dapat merusak demokrasi dalam pemilu.

 

Selain alat bukti, Gakkumdu juga membutuhkan laporan temuan, notulen rapat, dan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam penanganan temuan pemilu. Selain itu, keterangan saksi, ahli, dan dokumen elektronik juga dapat menjadi alat bukti penting Kasi Pidum.

 

Devisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Maradis,M.A menyampaiakan kasus pidana yang naik ke Inkrah,atau yang lengkapnya disebut inkracht van gewijsde, adalah istilah hukum dalam bahasa Belanda yang berarti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi jelas Maradis.

Baca Juga :  Polsek Koto Baru Gandeng Pemerintah Nagari Ampalu Cegah Penyalahgunaan Narkoba

 

Dharmasraya dalam laporan pelanggaran Pilkada sehingga sampai ke proses pengadilan Dharmasraya,semoga kedepannya tidak terjadi lagi hal yang sama harap Maradis.

 

Ia pun sampaikan Sejak pilkada tahun 2005 belum ada kasus yang naik seperti pemilu tahun 2024 kemaren,adanya kasus yang sudah sampai ingkracht di pengadilan negeri Dharmasraya yaitu tentang Pemilu sehingga kasus tersebut sudah masuk kasus nasional,sampai sekarang salah satu oknumnya masih DPO,harapan beliau kedepan tidak terjadi lagi hal yang sama,mari kita taati regulasi dan aturan yang sudah ada supaya demokrasi berjalan dengan aman imbuh Maradis.

 

Bagian hukum pemerintah daerah disampaikan oleh Deswita,SH,menerangkan bahwa Kami bagian hukum Pemda memang tidak begitu mendalami,kajian hukum tentang Bawaslu,namun kami tetap berupaya maksimal dalam pelayanan hukum untuk masyarakat,bagi pemerintah daerah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,tentang kajian hukum penyelengara pemilu supaya tidak terjadi pelenggara

(SAN) 

Berita Terkait

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi
Kapolres Dharmasraya Pimpin Pengamanan Ibadah Minggu Kasih di Gereja HKBP Sungai Rumbai

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:52 WIB

PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober

Berita Terbaru