*CURAT DI WAY KANAN, POLSEK WAY TUBA RINGKUS PELAKU CURI HP DI GERAI KOKO CELL BANDAR SARI*

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan, Tikampost.id

Polsek Way Tuba Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Gerai HP Koko Cell, Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Jum’at (07/02/2025).

Tersangka curat diduga inisial EM (21) berdomisili di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menyampaikan bahwa kronologis pada hari Senin, 27-01-2025 pukul 02:00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diduga rekan pelaku lebih dari 2 (dua) orang datang, kemudian pelaku masuk kedalam toko dengan cara merusak atau menjebol atap kamar mandi konter.

Setelah masuk kedalam konter para pelaku mengambil barang milik korban berupa 9 (sembilan) Unit Handphone (HP) berikut kotak HP lalu 5 (lima) unit HeadSheet, 2 (dua) press rokok berbagai merek, berbagai minuman kaleng di dalam kulkas, untuk jumlahnya tidak diketahui.

Baca Juga :  WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN DHARMASRAYA SUJITO GELAR SILATURAHMI BERSAMA MASYARAKAT

Pelaku juga mengambil uang sejumlah sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sempat mengambil 1 (satu) unit R2 merek honda vazio warna hitam namun ditinggalkan di kebun karet samping toko konter selanjutnya pelaku kabur ke arah simpang perikanan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15. Juta Rupiah dan melapor ke Polsek Way Tuba guna ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu 05-02-2025 sekitar pukul 11.00 Wib rekan korban memberi informasi bahwa ada seorang laki laki inisial EM telah menjualkan 2 (dua) HP yaitu HP merek Vivo Y28 warna Fic dan HP merk INFINIX Note 30 warna hitam berikut kotak HP ke konter milik rekan korban tersebut.

Baca Juga :  *Satpol PP DKI Jakarta ‘Mencla Mencle’ Soal Pembongkaran Reklame ilegal di Cengkareng, Pj Gubernur Harus Evaluasi*

Selanjutnya korban mengamankan barang bukti dan mencari diduga pelaku EM dan berhasil mengamankan diduga pelaku dam pada saat dihadapkan dengan barang bukti diduga EM mengakui perbuatannya.

Setelah itu korban dan masyarakat Kampung Bandar Sari, pada hari Rabu 05-02-2025 sekitar pukul 16.00 Wib menyerahkan diduga pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan EM di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan *pasal 363 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.*
(Hendrik iskandar)

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru