WAY KANAN, TikamPost.id — Penggunaan kemasan bermerek untuk mengemas beras dan penjualan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di sebuah toko di depan Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, menjadi sorotan warga.
Pemilik toko berinisial YN diduga menggunakan karung berlogo Rojo Lele dan Super Slyf SW untuk mengemas beras yang menurut pengakuannya dibeli dari pihak lain secara daring (online). Penggunaan kemasan tersebut disebut belum disertai izin dari perusahaan atau pemegang hak atas merek bersangkutan.
Informasi tersebut diperoleh setelah adanya keluhan konsumen yang mempertanyakan kualitas beras yang dijual menggunakan kemasan bermerek tersebut. Warga menduga beras yang dikemas tidak sesuai dengan produk asli sebagaimana yang dipasarkan oleh pemilik merek.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Kamis (8/10/2026), YN mengakui bahwa dirinya belum mengantongi izin penggunaan merek tersebut.
“Iya Pak, saya beli karung tersebut secara online dan memang saya belum mengantongi izin,” ujar YN.
Menurut keterangan YN, karung bermerek tersebut digunakan untuk mengemas beras yang diperolehnya, bukan produk beras premium asli dari pemilik merek sebagaimana tercantum pada kemasan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi konsumen apabila penggunaan kemasan bermerek menyebabkan konsumen mengira produk tersebut merupakan produk resmi dari pemegang merek. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran merek, diperlukan klarifikasi dari pemilik merek serta pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Selain persoalan penggunaan kemasan bermerek, toko milik YN juga disebut menjual LPG 3 kg bersubsidi kepada masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas penjualan LPG tersebut karena diduga toko belum memiliki izin atau status resmi sebagai pangkalan/penyalur LPG bersubsidi.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kelengkapan legalitas usaha toko tersebut, termasuk dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Hal ini masih memerlukan verifikasi langsung dari instansi terkait.

Minta Instansi Terkait Turun Tangan
Warga berharap Dinas Perdagangan dan Perindustrian, instansi perizinan, serta aparat Kepolisian melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas usaha tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah penggunaan kemasan bermerek Rojo Lele dan Super Slyf SW telah memperoleh izin dari pemegang merek, sekaligus memastikan asal-usul beras yang dikemas dan dijual kepada masyarakat.
Begitu pula dengan penjualan LPG 3 kg, warga meminta pihak berwenang memastikan status toko tersebut, termasuk legalitas sebagai penyalur atau pangkalan LPG bersubsidi serta kepatuhan terhadap ketentuan penyimpanan dan penjualan LPG.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemegang merek Rojo Lele dan Super Slyf SW serta instansi terkait belum dimintai keterangan secara langsung terkait dugaan penggunaan kemasan tanpa izin tersebut.
Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Penulis : Marto
Editor : Tikampost.id











