KEPULAUAN SANGIHE – Tikampost.id – Indra Avianto Budiman ditahan dalam perkara dugaan kebakaran di area base camp Pos 8 jalur pendakian Gunung Awu, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sabtu (5/9/2026).
Berdasarkan uraian perkara, kebakaran diduga bermula saat tersangka menggunakan kompor portabel untuk memasak di dekat alang-alang kering. Kompor tersebut kemudian terjatuh dan memicu api yang membakar alang-alang di sekitarnya.
Tersangka bersama saksi Merviel Bartolomius Takaliuang sempat berupaya memadamkan api. Namun, kobaran api semakin membesar sehingga keduanya meninggalkan lokasi dan turun gunung.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait kebakaran di bidang kehutanan atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam uraian perkara.
Tersangka telah ditahan. Sementara itu, berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), dan penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas.
Penulis : Maekel towira
Editor : Tikampost.id
Sumber Berita: Polsek kepulauan sangihe











