DHARMASRAYA, TikamPost.id — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, dr. Fitra Neza, M.Kes., menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien yang diduga dilakukan oleh oknum perawat laki-laki berinisial RD (33).
Fitra Neza menegaskan, rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang memberikan perlindungan, pelayanan kesehatan, dan rasa aman bagi setiap pasien selama menjalani perawatan.
Ia mengatakan, manajemen RSUD Sungai Dareh telah melakukan evaluasi internal terhadap pelayanan dan pengawasan di lingkungan rumah sakit setelah dugaan kasus tersebut dilaporkan.
Selain itu, pihak rumah sakit telah menyerahkan bukti pengakuan dari perawat yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya sebagai bahan pertimbangan dalam proses penjatuhan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depannya, rumah sakit akan melakukan screening ulang terhadap kelayakan dan profesionalisme seluruh staf rumah sakit serta memperkuat pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Fitra Neza.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pasien dan keluarga atas dugaan kejadian tersebut. Manajemen rumah sakit, lanjutnya, berkomitmen memperkuat pengawasan serta pembinaan terhadap seluruh staf guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan secara profesional.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dharmasraya, Medison, S.Sos., M.Si., mengecam keras dugaan pelecehan tersebut. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan telah mengambil langkah terhadap RD, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemerintah daerah mengecam keras tindakan tersebut. Pasien yang sedang menjalani perawatan harus mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik dari seluruh petugas kesehatan, bukan justru mengalami tindakan yang melanggar kepercayaan,” ujar Medison di Pulau Punjung, Minggu (11/10/2026).
Medison menjelaskan, proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap RD sedang ditangani BKPSDM Kabupaten Dharmasraya sesuai ketentuan disiplin kepegawaian. Proses tersebut, menurutnya, mempertimbangkan bukti dan pengakuan dari yang bersangkutan.
Selain memproses sanksi kepegawaian terhadap perawat tersebut, pemerintah daerah juga telah memberikan teguran keras kepada Direktur RSUD Sungai Dareh beserta jajaran manajemen.
Pemkab Dharmasraya turut memerintahkan pemeriksaan ulang terhadap kelayakan dan profesionalisme seluruh staf rumah sakit. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar dan prosedur yang berlaku.
Menurut Medison, pengawasan terhadap tenaga kesehatan harus diperkuat agar kewenangan dan kesempatan yang dimiliki tidak disalahgunakan, terutama terhadap pasien yang berada dalam kondisi membutuhkan pertolongan dan perlindungan.
“Jangan sampai kewenangan dan kesempatan yang dimiliki disalahgunakan, apalagi sampai terjadi pelecehan terhadap pasien. Pengawasan dan pembinaan harus diperkuat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.
Ia berharap dugaan kasus tersebut tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Sungai Dareh. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang aman dan berkualitas.
Pemkab Serahkan Penanganan kepada Kepolisian
Terkait laporan keluarga pasien kepada kepolisian, Medison menegaskan bahwa pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada kepolisian sesuai aturan,” tutupnya.
Penanganan dugaan perkara tersebut kini berjalan melalui proses hukum dan administrasi kepegawaian. Seluruh tahapan diharapkan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjamin perlindungan serta hak-hak pasien.
Penulis : Hasanuddin
Editor : Tikampost.id











