Direktur RSUD Sungai Dareh Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan Pasien, Pemkab Proses Pemberhentian Oknum Perawat

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DHARMASRAYA, TikamPost.id — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, dr. Fitra Neza, M.Kes., menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien yang diduga dilakukan oleh oknum perawat laki-laki berinisial RD (33).

 

Fitra Neza menegaskan, rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang memberikan perlindungan, pelayanan kesehatan, dan rasa aman bagi setiap pasien selama menjalani perawatan.

 

Ia mengatakan, manajemen RSUD Sungai Dareh telah melakukan evaluasi internal terhadap pelayanan dan pengawasan di lingkungan rumah sakit setelah dugaan kasus tersebut dilaporkan.

 

Selain itu, pihak rumah sakit telah menyerahkan bukti pengakuan dari perawat yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya sebagai bahan pertimbangan dalam proses penjatuhan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Ke depannya, rumah sakit akan melakukan screening ulang terhadap kelayakan dan profesionalisme seluruh staf rumah sakit serta memperkuat pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Fitra Neza.

 

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pasien dan keluarga atas dugaan kejadian tersebut. Manajemen rumah sakit, lanjutnya, berkomitmen memperkuat pengawasan serta pembinaan terhadap seluruh staf guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan secara profesional.

Baca Juga :  Polres Dharmasraya Kerahkan Personel Pengamanan Rekafitulasi Hasil Penghitungan Suara hasil Pilkada 2024 Kab.Dharmasraya di Auditorium Pemda Kab Dharmasraya

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dharmasraya, Medison, S.Sos., M.Si., mengecam keras dugaan pelecehan tersebut. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan telah mengambil langkah terhadap RD, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

“Pemerintah daerah mengecam keras tindakan tersebut. Pasien yang sedang menjalani perawatan harus mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik dari seluruh petugas kesehatan, bukan justru mengalami tindakan yang melanggar kepercayaan,” ujar Medison di Pulau Punjung, Minggu (11/10/2026).

 

Medison menjelaskan, proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap RD sedang ditangani BKPSDM Kabupaten Dharmasraya sesuai ketentuan disiplin kepegawaian. Proses tersebut, menurutnya, mempertimbangkan bukti dan pengakuan dari yang bersangkutan.

 

Selain memproses sanksi kepegawaian terhadap perawat tersebut, pemerintah daerah juga telah memberikan teguran keras kepada Direktur RSUD Sungai Dareh beserta jajaran manajemen.

 

Pemkab Dharmasraya turut memerintahkan pemeriksaan ulang terhadap kelayakan dan profesionalisme seluruh staf rumah sakit. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar dan prosedur yang berlaku.

 

Menurut Medison, pengawasan terhadap tenaga kesehatan harus diperkuat agar kewenangan dan kesempatan yang dimiliki tidak disalahgunakan, terutama terhadap pasien yang berada dalam kondisi membutuhkan pertolongan dan perlindungan.

Baca Juga :  Polres Dharmasraya Salurkan Air Bersih untuk Warga Tiumang

 

“Jangan sampai kewenangan dan kesempatan yang dimiliki disalahgunakan, apalagi sampai terjadi pelecehan terhadap pasien. Pengawasan dan pembinaan harus diperkuat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.

 

Ia berharap dugaan kasus tersebut tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Sungai Dareh. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang aman dan berkualitas.

 

Pemkab Serahkan Penanganan kepada Kepolisian

 

Terkait laporan keluarga pasien kepada kepolisian, Medison menegaskan bahwa pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

 

Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada kepolisian sesuai aturan,” tutupnya.

 

Penanganan dugaan perkara tersebut kini berjalan melalui proses hukum dan administrasi kepegawaian. Seluruh tahapan diharapkan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjamin perlindungan serta hak-hak pasien.

Penulis : Hasanuddin

Editor : Tikampost.id

Berita Terkait

Emas Sekitar 300 Gram dan Sertifikat Rumah Dilaporkan Hilang, El Minta Polisi Usut Laporan
Ratusan Truk Urugan Melintas di Larangan Setiap Hari, Jalan Terancam Rusak
Kebakaran Rumah di Jubung Jember, Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp20 Juta JEMBER, TikamPost.id – Kebakaran melanda sebuah ruma
Diduga Picu Kebakaran di Gunung Awu, Indra Avianto Budiman Ditahan
Diduga Tabrak Lari di Depan Mitra 10 BSD, Pasangan Suami Istri Jadi Korban Kecelakaan
Cegah ISPA, Polisi Bagikan Masker di Pasar Tumpah Ranah Palabi
Polres Dharmasraya Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap
Diduga Gunakan Kemasan Merek Rojo Lele dan Super Slyf SW Tanpa Izin, Toko di Baradatu Juga Jual LPG 3 Kg

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Emas Sekitar 300 Gram dan Sertifikat Rumah Dilaporkan Hilang, El Minta Polisi Usut Laporan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Ratusan Truk Urugan Melintas di Larangan Setiap Hari, Jalan Terancam Rusak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Kebakaran Rumah di Jubung Jember, Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp20 Juta JEMBER, TikamPost.id – Kebakaran melanda sebuah ruma

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Direktur RSUD Sungai Dareh Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan Pasien, Pemkab Proses Pemberhentian Oknum Perawat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Diduga Tabrak Lari di Depan Mitra 10 BSD, Pasangan Suami Istri Jadi Korban Kecelakaan

Berita Terbaru