Dharmasraya, Tikampost.id — Dua orang residivis kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Kedua terduga masing-masing berinisial HO alias BK (44), warga Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, dan DI alias D (39), warga Jorong Ranah Pasar, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar.
Keduanya diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika pada Jumat (2/10/2026) malam. Perkara tersebut tercatat dalam LP/A/42/IX/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR tertanggal 2 Oktober 2026.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap HO sekitar pukul 21.30 WIB di Jorong Lambau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jorong Lambau.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah informasi dinilai cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” ujar Azhamu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna merah yang di dalamnya terdapat empat plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu bungkus plastik klip bening, timbangan digital, uang tunai Rp50 ribu, satu unit telepon genggam serta sejumlah barang lainnya.

Penggeledahan terhadap HO disaksikan Firdaus selaku Kepala Jorong dan Abdul Halim. Polisi menyebut HO mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan. Sekitar pukul 23.20 WIB, atau kurang lebih dua jam setelah penangkapan pertama, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial DI.
DI diamankan karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang tengah diungkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
Dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap DI, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Penggeledahan tersebut disaksikan M. Afbrar Chandico selaku Kepala Jorong. Polisi menyebut DI juga mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan antara HO dan DI, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Keduanya kini menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : HASANUDDIN
Editor : Tikampost.id











