Oku Timur, Tikampost.id – Kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai sektor seperti ekonomi, pertanian, dan infrastruktur. Namun, hal ini diduga tidak sejalan dengan realita di Desa Peracak Jaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur.
Ali Muhidin, SE, Kepala Desa Peracak Jaya, diduga tidak menjalankan amanah tersebut dengan baik. Salah satu contohnya adalah pembangunan pengerasan jalan usaha tani tahun 2025 di Dusun 004 RT.002 yang kondisinya sangat memprihatinkan dan diduga tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Setiap ada pembangunan di desa ini, hasilnya selalu asal jadi.”
Tim media Tikampost.id telah berupaya mengonfirmasi dugaan ini kepada Kepala Desa Peracak Jaya, Ali Muhidin, SE, melalui pesan WhatsApp. Namun, sangat disayangkan, Kades Ali Muhidin justru memberikan respons menantang dengan mengatakan, “Silakan beritakan saja apa pun temuan kalian, saya tidak takut.”
Menanggapi pernyataan tersebut, tim media Tikampost.id akan menindaklanjuti dugaan penyelewengan ini dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Peracak Jaya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Kepala Desa Peracak Jaya, Ali Muhidin, SE.
(Tim)