ENAM BULAN DALAM PELARIAN, PELAKU CURANMOR YAMAHA NMAX BERHASIL DITANGKAP TIM GABUNGAN POLRES DHARMASRAYA DIPIMPIN LANGSUNG KASAT RESKRIM IPTU EVI HENDRI SUSANTO, SH.

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya – tikampost.id

Setelah enam bulan dalam pelarian, seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku berinisial YS (48), warga Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap saat berada di rumahnya di Tebing Tinggi. YS diketahui melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi BA 2683 VY milik korban bernama Sri Rahayu pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 18.52 WIB. Aksi pencurian terjadi di teras rumah korban yang berada di Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

Baca Juga :  Ketua PKH Dan BPNT Pekon Way Sindi, Sepakat Secara Kekeluarga'an Dengan Penerima PKH.

Penangkapan YS dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, IPDA Donal Ratmin, SH. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Azamu Suharil, SH. MH membenarkan bahwa pelaku inisial YS telah diamankan setelah enam bulan dalam penyelidikan. Ini berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan dari Polres dan Polsek,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Polres Inhil Gencarkan Gaktibplin: Tes Urine hingga Razia Judi Online

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, SH menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya kasat reskrim Evi Hendri Susanto.

*yasin*

Berita Terkait

Komunitastodays.co Rayakan HUT ke-5 di Balkondes Kembanglimus, Santuni Anak Yatim dan Gelar Khitanan Massal
Camat Negeri Agung Hadiri Pertemuan Rutin PAC GRIB Jaya Umpu Semenguk
Diona Christy Silitonga, Oknum Pendeta Merangkap Karyawan Bank JTrust, Dituntut 10 Tahun Penjara
Tiga Rumah di Jalan Patih Rumbih Terendam Banjir Usai Pembangunan Jalan Semenisasi
Komite SMA Negeri 1 Sitiung dan Wali Murid Sepakat Dukung Program Sekolah
Kodim 1301/Sangihe dan Pemuda Pancasila Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Kota Tahuna
Minggu Kasih dan Gerakan Pangan Murah Digelar di GMIST Jemaat Emaus Bebalang
Apresiasi untuk Polres Way Kanan: Pelaku Asusila Berhasil Dibekuk di Jakarta Barat

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 20:43 WIB

Komunitastodays.co Rayakan HUT ke-5 di Balkondes Kembanglimus, Santuni Anak Yatim dan Gelar Khitanan Massal

Kamis, 18 September 2025 - 17:32 WIB

Camat Negeri Agung Hadiri Pertemuan Rutin PAC GRIB Jaya Umpu Semenguk

Rabu, 17 September 2025 - 15:17 WIB

Diona Christy Silitonga, Oknum Pendeta Merangkap Karyawan Bank JTrust, Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Tiga Rumah di Jalan Patih Rumbih Terendam Banjir Usai Pembangunan Jalan Semenisasi

Minggu, 14 September 2025 - 18:18 WIB

Kodim 1301/Sangihe dan Pemuda Pancasila Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Kota Tahuna

Berita Terbaru