Inspektorat Aceh Singkil Usut Dugaan salah seorang oknum Kepala desa Lae Pinang Diduga gelap kan Dana BUMdes.

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh singkil : tikampost.id

Inspektorat Aceh singkil Usut Dugaan salah seorang oknum kepala desa Lae pinang gelap kan dana BUMdes

Salah seorang Masyarakat  Desa Lae Pinang ,Rahman menyebutkan agar kasus ini Inspektorat Aceh singkil.Segera  memeriksa Gecik Lae Pinang Hartono, diduga kuat telah Menyelewengkan dana BUMdes  senilai 150 juta lebih. Tahun Anggaran Dana Desa 2023.

Sesuai aturan dan perundang-undangan Penyelewengan dana BUMdes  adalah tindakan penyalahgunaan yang dapat dipidanakan.

Untuk mencegah dan memberantas korupsi dana BUMdes, semua pihak perlu bekerja sama. Pengawasan yang dilakukan secara terjadwal dan berkala dapat meminimalkan kemungkinan kelalaian dalam penggunaan dana BUMdes

Didalam Pasal yang mengatur tentang penyelewengan keuangan negara adalah di atur di Pasal 603 KUHP Baru, UU 1/2023. Pasal ini berbunyi,Setiap orang yang secara melawan hukum Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Pemanfaatan bak ngom/ mensiang.sebagai Mulsa untuk Budidaya Tanaman Bawang Merah.

Kami meminta kepada pihak Inspektorat Aceh Singkil. Agar memanggil dan memeriksa kepala Desa Lae Pinang Hartono, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya diduga kuat beliau telah menyelewengkan dana BUMDes senilai 150 juta lebih,”kata Rahmad, warga Desa Lae pinang kamis tgl.7/11/2024.

Kami mohon kepada aparat penegak hukum APH untuk melihat lagi di kasus ini demi tegaknya hukum dan berkeadilan negara kita Republik Indonesia ini, kami mengharapkan kepada penegak hukum tidak ada tebang pilih, berkeadilan,dan berintegritas,”kata nya.

Sebelum nya bendahara BUMdes  Desa Lae Pinang Indah, mengatakan bahwa hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan kepada pengurus Bumdes Desa Lae Pinang.

Baca Juga :  Jawara Benteng Kota Tangerang Jaga Haul Akbar Ulama se-Batuceper

wawancara nya via WhatsApp Assalamualaikum ndah, sisa utang Gecik kemarin apa sudah dipulangkan apa belum ? Untuk pergerakan BUMdes sudah sejauh mana ndah.

“Waalaikumsalam sisa hutang Desa belum lunasi untuk perkembangan belum ada informasi,untuk Dana masih dibekukan,”kata bendahara BUMDes Indah,baru-baru ini.

Saat dikonfirmasi wartawan camat singkohor Fathur rahman, mengatakan bahwa,terkait hal ini kami dari pihak kecamatan sudah beberapa kali memanggil pengurus BUMDes dan pengawas untuk segera menagih tunggakan sesuai dengan daftar diatas dan diselesaikan secara internal terkait BUMDes,”sebut Camat,kamis (7/11/2024).

Kepala desa Lae Pinang Hartono,saat dikonfirmasi wartawan,Rabu 6 November 2024. melalui via WhatsApp di nomor 0821-8044-7XXX. Hingga berita yang diturunkan belum ada keterangan resmi dari Gecik Lae Pinang Hartono patut diduga kepala desa Lae pinang kebal Hukum.

(Sahman m)

Berita Terkait

Komunitastodays.co Rayakan HUT ke-5 di Balkondes Kembanglimus, Santuni Anak Yatim dan Gelar Khitanan Massal
Camat Negeri Agung Hadiri Pertemuan Rutin PAC GRIB Jaya Umpu Semenguk
Diona Christy Silitonga, Oknum Pendeta Merangkap Karyawan Bank JTrust, Dituntut 10 Tahun Penjara
Tiga Rumah di Jalan Patih Rumbih Terendam Banjir Usai Pembangunan Jalan Semenisasi
Komite SMA Negeri 1 Sitiung dan Wali Murid Sepakat Dukung Program Sekolah
Kodim 1301/Sangihe dan Pemuda Pancasila Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Kota Tahuna
Minggu Kasih dan Gerakan Pangan Murah Digelar di GMIST Jemaat Emaus Bebalang
Apresiasi untuk Polres Way Kanan: Pelaku Asusila Berhasil Dibekuk di Jakarta Barat

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 20:43 WIB

Komunitastodays.co Rayakan HUT ke-5 di Balkondes Kembanglimus, Santuni Anak Yatim dan Gelar Khitanan Massal

Kamis, 18 September 2025 - 17:32 WIB

Camat Negeri Agung Hadiri Pertemuan Rutin PAC GRIB Jaya Umpu Semenguk

Rabu, 17 September 2025 - 15:17 WIB

Diona Christy Silitonga, Oknum Pendeta Merangkap Karyawan Bank JTrust, Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Tiga Rumah di Jalan Patih Rumbih Terendam Banjir Usai Pembangunan Jalan Semenisasi

Minggu, 14 September 2025 - 18:18 WIB

Kodim 1301/Sangihe dan Pemuda Pancasila Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Kota Tahuna

Berita Terbaru