Kadis PMD Sangihe Ingatkan Penggunaan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 Harus Tepat Sasaran

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PMD Sangihe Ingatkan Penggunaan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 Harus Tepat Sasaran

TikamPost.id, Kepulauan Sangihe – Kamis (9 Oktober 2025)
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan pentingnya penggunaan Dana Desa tahap II tahun 2025 secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Hingga saat ini, realisasi penyaluran Dana Desa tahap pertama untuk 145 kampung di Sangihe telah mencapai 100 persen.

Kepala Dinas PMD Kepulauan Sangihe, Frans Porawow, mengungkapkan bahwa penyaluran Dana Desa kini telah memasuki tahap kedua yang dimulai sejak Juli 2025. Dari total 145 kampung, dua di antaranya — Kampung Bebalang dan Kampung Bengka — sudah lebih dulu mencairkan Dana Desa tahap kedua.

Baca Juga :  Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Desa Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Di Desa Pulau Telo Baru

> “Realisasi tahap pertama sudah 100 persen disalurkan. Saat ini kita mulai masuk pada tahap kedua, dan sudah ada dua kampung yang mencairkan, yaitu Kampung Bebalang dan Kampung Bengka,” ujar Frans Porawow saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Frans, salah satu kendala yang kerap dihadapi dalam proses pencairan tahap kedua adalah keterlambatan pemerintah kampung dalam melengkapi dokumen persyaratan, khususnya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari tahap pertama.

> “Masalah utama biasanya terletak pada keterlambatan pelaporan dari kampung. Untuk mencairkan tahap kedua, SPJ dari tahap pertama harus lengkap,” jelasnya.

Baca Juga :  VIRAL DI MEDIA SOSIAL KEJADIAN SUARA TEMBAKAN DI SUNGSANG KECAMATAN NEGRI AGUNG BEGINI KRONOLOGIS NYA.

Lebih lanjut, Frans menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara bijak, transparan, dan tepat sasaran, karena dana tersebut merupakan hak masyarakat, bukan milik pribadi kepala desa.

> “Penggunaan Dana Desa harus benar-benar hati-hati dan bertanggung jawab, karena itu bukan milik Kapitalao (kepala desa), melainkan milik masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe terus mendorong seluruh pemerintah kampung agar segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses pencairan Dana Desa tahap kedua berjalan sesuai jadwal. Ditargetkan, seluruh penyaluran dapat diselesaikan paling lambat pada bulan Desember 2025.

Penulis : Mike towira

Editor : Redaksi TikamPost.id

Sumber Berita: Dinas PMD Kepulauan Sangihe

Berita Terkait

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi
Kapolres Dharmasraya Pimpin Pengamanan Ibadah Minggu Kasih di Gereja HKBP Sungai Rumbai

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:52 WIB

PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober

Berita Terbaru