Aceh singkil: tikampost.id
rabu (2/10/2024).Kasus dugaan masaalah ijazah Bakal calon Bupati Aceh singkil yang dipanggil oleh Bawaslu berdasarkan laporan No.06/LP/PM.05.02./09.2024)
dalam konferensi Pers,kepada Bakal Calon Bupati DULMRSID Atas dugaan mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh singkil ke komisi independen pemilihan (KIP) (2024).Menggunakan surat keterangan.bagi saya itu hal yang biasa saja namanya persaingan politik.
Kalau bagi saya tidak jadi masalah mau bilang apa Saya hanya pasrah kepada Allah SWT. Buktinya saya diperiksa di kantor Bawaslu kita perlihatkan semua bekas berkas kita gak ada bermasalah sudah sesuai ketentuan Ujarnya,
Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ibu Siska Sihombing juga mengatakan dengan adanya tuduhan kepada Bakal calon Bupati Aceh singkil pak Dulmusrid yang mendaftarkan diri menggunakan surat keterangan ijazah hilang itu menurut saya tidak logis.
Mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati kan ada Mekanismenya terutama foto copy Ijasah dari Aslinya termasuk surat keterangan kehilangan ada dari pihak kepolisian.dan persyaratan surat lainnya sudah terlengkapi.
Semua sudah di pripikasi oleh penyelenggara komisi independen pemilihan (KIP) Aceh singkil.sebutnya, mungkin mereka sudah kehilangan teknis pergerakan maka timbul laporan bagi yang tidak senang pada Kita polik ini mukim paham lah sebutnya.
menambahkan
Kalau masalah tuduhan ini sudah masuk dalam ranah pencemaran Nama baik kalaupun kami. Menempuh jalur Hukum kuncinya Ada. Pada. Pak Dulmusrid sebagai calon Bupati kita sebut Siska.
nyatanya secara Administrasi segala persyaratan sudah kita penuhi termasuk.foto copy ijazah dari Aslinya, menambahkan.
Disertai surat surat keterangan hilangnya ijazah ada kita Urus dari pihak kepolisian bahwa benar benar Hilang. Foto copy ijazah dari aslinya ada sama kita. saya tidak habis pikir. pada tahun (2017/2024).Dulmusrid ini kan pernah jadi Bupati (2024).disaat ini kenapa muncul fitnah.
dengan adanya yang melaporkan Dulmusrid kepada Panwaslu berinisial (RM) dan berinisial (UM)
Karena mendaftarkan diri sebagai calon bupati sudah barang tentu mengacu kepada peraturan perundang-undangan Komisi independen Pemilihan (KIP). dengan surat keterangan kehilangan ijazah
dapat dilihat dari beberapa aspek hukum yang relevan.
Dalam proses pencalonan kepala daerah, ijazah merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh bakal calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam hal ini, bakal calon harus melampirkan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh instansi berwenang Jika ijazah tersebut hilang,
calon biasanya dapat mengajukan surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian dan surat keterangan pengganti dari institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Namun, jika calon hanya melampirkan surat keterangan kehilangan tanpa ada verifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah atau institusi terkait, Bawaslu dapat mempertanyakan keabsahan pencalonan tersebut.Dasar hukum yang digunakan oleh Bawaslu dalam memeriksa dan memutuskan masalah ini, antara lain:
1. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
2. PKPU No. 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
3.Peraturan Bawaslu yang mengatur terkait pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran syarat calon.
Jika terbukti bahwa ijazah atau dokumen yang digunakan tidak sah atau bermasalah, bisa berujung pada diskualifikasi calon
(Sahman m)