Kejari Waykanan kembali kan Barang Bukti 1(satu)unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dan Beserta 1(satu)STNK kepada istri korban.
Kejaksaan Negeri Waykanan Menjalankan pelayanan”pergi Antar Gratis Barang Bukti,satu Unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dengan Nopol BE5478 WS yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap(Incraht)
Pengembalian Barang Tersebut diserah kan langsung oleh kejaksaan kepada istri korban Guslina dikampung Banjar agung kecamatan Baradatu kabupaten Waykanan yang disaksikan oleh Aris Stiawan selaku( kepala kampung)Banjar agung Robi Saputra(sekcam)kec.Baradatu dan Muklis(kasi trantib)Baradatu.
Terpidana Evriy Zuelfikar Bin Ismail telah terbukti melanggar pasal 310 Ayat(4)Ayat(3)Ayat(1)UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, Berdasar kan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 51/pid.sus/2024/PN Bbu, pada hari kamis 18 Juli 2024.
Robi Saputra selaku sekretaris camat(sekcam)kec. Bara datu mengatakan Pengembalian Barang Bukti Tersebut diharap kan dapat Memberikan keadilan Bagi korban,Setelah Pelaku nya menjalani hukum Yang berlaku.
Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran Bagi seluruh Warga Untuk selalu mematuhi,hukum dan peraturan yang ada ujar nya
Ditempat yang terpisah Aris Stiawan(Kepala kampung) Banjar Agung kec.Baradatu Mengatakan”ini Merupakan Bentuk Komitmen kejaksaan dalam Menegak kan keadilan dan memastikan Bahwa hak- hak Masyarakat yang telah melalui proses hukum terpenuhi”kata Aris selaku kepala kampung Banjar agung kec.baradatu
Sementara Guslina(istri korban)Menyampai kan Terima kasih kepada pihak kejaksaan Negeri Waykanan yang telah Menjalani kan Tugas nya Dengan Baik”ini menunjuk kan Bahwa hukum Benar-Benar ditegakkan dengan adil dan transparan” kata nya
Rifki Laksono S.H.Kepala Saksi pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan(PB3R)mewakili Kejari Waykanan,Dr.Apriliana Purba S.H,MH Mengatakan,kejaksaan Negeri Waykanan selalu komitmen dalam penegakan hukum dan bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Waykanan.
Masyarakat juga diharap kan selalu berperan aktif dalam Mendukung proses Penegakan hukum Demi tercipta nya Kepastian hukum diwilayah Kejaksaan Negeri Waykanan.
# TIM