Way Kanan – Ketua Korwil FPII Lampung Utara, Herman Yuheri, melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polda Lampung. Laporan ini terkait sebuah video yang diunggah akun Instagram @pemudalambarbersatu dan akun Facebook @yudiutara. Video tersebut menuduh tiga wartawan mengintimidasi kepala pekon (desa) di Lampung Barat. Yuheri, salah satu wartawan yang disebut dalam video tersebut, melaporkan kedua akun tersebut pada Senin, 9 Juni 2025, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yuheri menyatakan bahwa postingan tersebut telah mencemarkan nama baiknya karena narasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta. Ia menyerahkan bukti-bukti kepada pihak kepolisian. Sufiyawan, Ketua Setwil FPII Lampung yang mendampingi Yuheri, berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti mengingat insiden ini telah menimbulkan kegaduhan di kalangan jurnalis setempat dan berpotensi mencederai marwah profesi jurnalis. Laporan polisi tercatat dengan nomor STTLP/B/397/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Insiden ini bermula saat ketiga wartawan tersebut melakukan koordinasi dan konfirmasi di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Mereka dihadang oleh Teuku Wahyu, Ketua PLB, yang kemudian memaksa mereka untuk membuat video permintaan maaf atas tuduhan intimidasi kepala pekon dan masuk pekarangan rumah tanpa izin.
(INDRA PAISAL)